Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Pasalnya, Raffi yang tidak hadir hanya melampirkan kuasa dalam bentuk lisan pada pengacaranya.
Jonathan Tampubolon selaku kuasa hukum Raffi menyatakan, kliennya belum sempat memberikan kuasa secara tertulis kepada dirinya. Tak hanya itu, dia berdalih jika Raffi baru menunjuknya untuk hadir di sidang gugatan perdata pada pekan lalu.
"Minggu lalu ya baru diminta Raffi Ahmad, jadi belum (kasih surat kuasa)," kata Jonathan.
Jonathan melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 begitu menyulitkan untuk bertemu dengan Raffi. Meski demikian, dia memastikan akan membawa surat kuasa secara sah pada sidang berikutnya.
Selain itu, Jonathan Tampubolon juga beralasan karena pandemi Covid-19 yang membuatnya sulit bertemu dengan Raffi Ahmad.
"Karena protokol sebagainya. Jadi sulit bertemu. Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," sambung Jonathan.
Sementara itu, David Tobing selaku pihak penggugat pun berharap agar Raffi bisa datang pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan. Jika Raffi kembali absen, setidaknya dia memberikan kuasa pada pengacaranya secara sah -- dalam bentuk tertulis.
"Saya bsrharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ungkap David.
Keinginan David agar Raffi bisa datang ke ruang sidang agar proses mediasi bisa berlangsung. Dengan demikian, nantinya David bisa bertanya pada kubu Raffi apa yang diinginkan dalam gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Penggugat: Dari Mimiknya Tak Ada Penyesalan
"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan," sambungnya.
Lebih lanjut, David mengkalim jika gugatan perdata yang dia layangkan pada Jumat (15/1/2021) lalu murni mewakili masyarakat. Dia juga mengkalim tidak ada 'deal-deal-an' dengan kubu Raffi dalam gugatan tersebut.
"Karena saya transparan mewakili publik. Tidak bisa saya diam-diam atau ada deal-deal lain. Semua demi kepentingan publik," pungkas dia.
Sebelumnya, hakim Ketua Eko Julianto menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.
"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, dmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.
Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.
Berita Terkait
-
Fahmi Bo Siap Rujuk, Mantan Istri Beri Jawaban Tak Terduga
-
Ryu Kintaro Tantang Rafathar Duel di Ring, Warganet: Pewaris vs Pewaris
-
Fitnah Rafathar Beli Sepatu Mahal, BigMo sampai Ucap Kata Kasar
-
Mak Vera Tunjukkan Foto Terakhir Olga Syahputra, Raffi Ahmad Terkejut: Ya Allah...
-
Fahmi Bo Diizinkan Pulang setelah Jalani Operasi Batu Empedu, Semua Biaya Ditanggung Raffi Ahmad
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru