Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Akibatnya, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun ke peringkat 102.
"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Kamis (28/1/2021).
Menurut Kurnia, pangkal persoalan hingga Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam IPK tahun 2020
tak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun 2019 lalu.
"Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia
Apalagi, kata Kurnia, sebelum merevisi UU KPK, pemerintah sudah diingatkan dari berbagai tokoh pengiat anti korupsi hingga kalangan organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah.
"Namun sayangnya sinyal itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah. Tak heran jika masyarakat global pun memberikan respon negatif atas keputusan-keputusan buruk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang salah kaprah di periode dua tahun terakhir," ucapnya.
Sehingga, kata Kurnia, ICW secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal.
Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.
"Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik," kata Kurnia
Kedua, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi.
Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis disepanjang tahun 2020 lalu.
"Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," ujar Kurnia
Ketiga, menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria