Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Akibatnya, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun ke peringkat 102.
"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Kamis (28/1/2021).
Menurut Kurnia, pangkal persoalan hingga Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam IPK tahun 2020
tak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun 2019 lalu.
"Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia
Apalagi, kata Kurnia, sebelum merevisi UU KPK, pemerintah sudah diingatkan dari berbagai tokoh pengiat anti korupsi hingga kalangan organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah.
"Namun sayangnya sinyal itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah. Tak heran jika masyarakat global pun memberikan respon negatif atas keputusan-keputusan buruk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang salah kaprah di periode dua tahun terakhir," ucapnya.
Sehingga, kata Kurnia, ICW secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal.
Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.
"Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik," kata Kurnia
Kedua, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi.
Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis disepanjang tahun 2020 lalu.
"Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," ujar Kurnia
Ketiga, menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai