Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara global pada 2020 merosot dari rangking 85 menjadi urutan 102. Hal tersebut disebabkan turunnya skor pada IPK Indonesia dari 40 menjadi 37.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memelajari sejumlah catatan TII faktor-faktor penyebab terjadinya penurunan IPK Indonesia menjadi peeingkat 102 ditahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi maryati Kuding menyoroti catatan TII, bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Di mana dari sisi penegakan hukum, juga dinilai perlu perbaikan kualitas layanan atau birokrasi.
Kemudian, faktor selanjutnya terkait pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi.
"Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," ucap Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Ipi pun menjelaskan, upaya lembaga anti rasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan, hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesi masih karrna lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.
"Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif," ungkap Ipi
Menurut Ipi, lembaga antirasuah tentunya telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik.
"Temasuk di dalamnya pembenahan partai politik," ucap Ipi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, Mahfud MD: Its Okay, Itu Selalu Muncul
Selanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi. KPK tentunya sejalan dengan rekomendasi TII. KPK pun telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
"KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," ujar Ipi
Apalagi, kata Ipi, KPK dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up.
"Bbenturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi," tegas Ipi
Lebih lanjut, kata Ipi, KPK pun juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.
Hal ini dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan