Suara.com - Polda Gorontalo menyatakan, akan menindak tegas oknum anggota Polri berinsial RG yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja jalan di Kabupaten Boalemo. Sanksi etik terhadap RG pun bakal dijatuhkan usai yang bersangkutan diadili di pengadilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada suara.com, Jumat (29/1/2021). Dia mengklaim tak akan pandang bulu terhadap RG selaku terduga pelaku penganiayaan kepada pekerja jalan bernama Owin Pomalango.
"Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepadanya berlaku peradilan umum dan sanksi internal yang nantinya akan diputus melalui sidang kode etik," kata Wahyu.
Wahyu berujar, bahwa Kapolda Gorontalo telah berkomitmen untuk menindaklanjuti konsep Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut secara transparan.
"Terhadap personel Polri yang melanggar atau melakukan tindak pidana tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Perkara Sepele
Oknum anggota Polri berinsial RG diduga menampar Owin seorang pekerja jalan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/1) lalu itu dilakukan oleh RG lantaran tak suka karena merasa ditatap oleh Owin.
Buntut dari itu, RG pun dilaporkan ke Polsek Lemito. Kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Polres Pohuwato.
Kekinian, RG pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke Kejaksaan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” kata Saiful.
Berita Terkait
-
Ini 2 Tersangka Pemberi Miras ke Bayi 4 Bulan
-
Gara-gara Ditegur Bawa Ayam, Tysen dan Ishak Keroyok Tentara hingga Semaput
-
Wanita Dikeroyok di Hotel, Videonya Viral Tuai Kecaman Warganet
-
Viral Video Cewek Dianiaya Teman, Kepala Ditendang hingga Rambut Dijambak
-
Direkam Polisi Saat Tidak Sadar, Perempuan MI : Saya Keberatan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag