Suara.com - Polda Gorontalo menyatakan, akan menindak tegas oknum anggota Polri berinsial RG yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja jalan di Kabupaten Boalemo. Sanksi etik terhadap RG pun bakal dijatuhkan usai yang bersangkutan diadili di pengadilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada suara.com, Jumat (29/1/2021). Dia mengklaim tak akan pandang bulu terhadap RG selaku terduga pelaku penganiayaan kepada pekerja jalan bernama Owin Pomalango.
"Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepadanya berlaku peradilan umum dan sanksi internal yang nantinya akan diputus melalui sidang kode etik," kata Wahyu.
Wahyu berujar, bahwa Kapolda Gorontalo telah berkomitmen untuk menindaklanjuti konsep Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut secara transparan.
"Terhadap personel Polri yang melanggar atau melakukan tindak pidana tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Perkara Sepele
Oknum anggota Polri berinsial RG diduga menampar Owin seorang pekerja jalan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/1) lalu itu dilakukan oleh RG lantaran tak suka karena merasa ditatap oleh Owin.
Buntut dari itu, RG pun dilaporkan ke Polsek Lemito. Kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Polres Pohuwato.
Kekinian, RG pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke Kejaksaan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” kata Saiful.
Berita Terkait
-
Ini 2 Tersangka Pemberi Miras ke Bayi 4 Bulan
-
Gara-gara Ditegur Bawa Ayam, Tysen dan Ishak Keroyok Tentara hingga Semaput
-
Wanita Dikeroyok di Hotel, Videonya Viral Tuai Kecaman Warganet
-
Viral Video Cewek Dianiaya Teman, Kepala Ditendang hingga Rambut Dijambak
-
Direkam Polisi Saat Tidak Sadar, Perempuan MI : Saya Keberatan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya