Suara.com - Polda Gorontalo menyatakan, akan menindak tegas oknum anggota Polri berinsial RG yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja jalan di Kabupaten Boalemo. Sanksi etik terhadap RG pun bakal dijatuhkan usai yang bersangkutan diadili di pengadilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada suara.com, Jumat (29/1/2021). Dia mengklaim tak akan pandang bulu terhadap RG selaku terduga pelaku penganiayaan kepada pekerja jalan bernama Owin Pomalango.
"Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepadanya berlaku peradilan umum dan sanksi internal yang nantinya akan diputus melalui sidang kode etik," kata Wahyu.
Wahyu berujar, bahwa Kapolda Gorontalo telah berkomitmen untuk menindaklanjuti konsep Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut secara transparan.
"Terhadap personel Polri yang melanggar atau melakukan tindak pidana tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Perkara Sepele
Oknum anggota Polri berinsial RG diduga menampar Owin seorang pekerja jalan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/1) lalu itu dilakukan oleh RG lantaran tak suka karena merasa ditatap oleh Owin.
Buntut dari itu, RG pun dilaporkan ke Polsek Lemito. Kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Polres Pohuwato.
Kekinian, RG pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke Kejaksaan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” kata Saiful.
Berita Terkait
-
Ini 2 Tersangka Pemberi Miras ke Bayi 4 Bulan
-
Gara-gara Ditegur Bawa Ayam, Tysen dan Ishak Keroyok Tentara hingga Semaput
-
Wanita Dikeroyok di Hotel, Videonya Viral Tuai Kecaman Warganet
-
Viral Video Cewek Dianiaya Teman, Kepala Ditendang hingga Rambut Dijambak
-
Direkam Polisi Saat Tidak Sadar, Perempuan MI : Saya Keberatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga