Suara.com - Profil Zaim Saidi baru-baru ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial setelah dirinya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Zaim Saidi adalah pendiri Pasar Muamalah Depok.
Pasar Muamalah sempat menyita perhatian masyarakat karena melakukan transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang rupiah namun dengan menggunakan koin dinar dan dirham.
Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa tengah pada 21 November 1962 silam dan kini berusia 58 tahun.
Ia merupakan pendiri dari Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Zaim Saidi menikah dengan Dini Damayanti pada tahun 1994 dan dikaruniai lima orang anak.
Zaim Saidi pernah mengenyam pendidikan sarjananya pada jurusan Teknologi Pangan dan Gizi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia lulus pada tahun 1986.
Pria itu kemudian mendapatkan Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia untuk berkuliah pada program magister Public Affairs, University of Sydney, Australia pada tahun 1996.
Kegiatan dan Organisasi yang Diikuti Zaim Saidi
Baca Juga: Eko Kuntadhi Bongkar Zaim Saidi Bikin Mata Uang Sendiri, Ada tulisan Arab
Zaim Saidi juga dikenal aktif mengikuti berbagai organisasi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Pada tahun 1997, Zaim Saidi mendirikan sebuah lembaga yang bergerak dibidang riset dan advokasi kedermawanan sosial yang bernama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Pada tahun 1999 hingga 2002 ia bekerja di Development Alternative Inc. (DAI) yang merupakan perusahaan konsultan di Amerika Serikat.
Zaim Saidi sebelumnya pernah belajar mengenai muamalat dan tasawuf pada tahun 2005 hingga 2006 kepada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Pada hasil studinya ia menulis buku yang berjudul “Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam”.
Pasar Muamalah Depok
Kini Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri karena transaksi jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham. Zaim Saidi sebelumnya membantah terhadap transaksi mata uang dinar dan dirham.
Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham ini hanya istrilah yang dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui