Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka kasus suap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sempat mengeluhkan sulitnya memenuhi persyaratan Badan Pengelola Keuangan (BPK) terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Saat itu Mensos Juliari mengaku bansos Covid-19 sempat tersendat lantaran sulitnya proses pelaporan di BPK. Namu kekinian hal tersebut telah dibantah oleh BPK.
Hal itu dikatakan Mahfud ketika mencari tahu penyebab anggaran negara Covid-19 yang terserap sangat sedikit sampai memancing Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah.
"Mensos itu mengatakan ke saya masalahnya kan masalah pelaporannya, (Juliari mengatakan) 'kami nanti kalau keliru lalu dituduh korupsi'," kata Mahfud dalam agenda Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga secara daring, Kamis (4/2/2021).
Kepada Mahfud, Juliari mengatakan kalau proses penyaluran bansos Covid-19 di kantornya sempat tersendat gara-gara mekanisme pelaporan kepada BPK itu dianggap sulit.
Mahfud lantas menanyakan kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna soal 'curhatan' Juliari tersebut. Agung langsung membantahnya.
"Wah (cerita Juliari) itu mengada-ngada katanya. Enggak ada kesulitan," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai kalau misalkan seluruh anggaran bansos Covid-19 itu memang benar dibelanjakan dengan baik maka tidak harus sulit untuk melaporkannya.
Sementara faktor yang menyebabkan kesulitan itu seperti misalnya pelaporan penyerahan bansos dari satu desa yang tidak bisa diserahkan lantaran kesulitan mencari penjual materai. Ataupun kesulitan itu bisa dicontohkan dengan jauhnya penyerahan bantuan terutama bagi masyarakat yang renta dan tinggal jauh dari lokasi pembagian bansos.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan
Akhirnya Mahfud pun memanggil pihak KPK untuk menjelaskan kalau proses keuangan negara itu bisa berakibat tindak pidana korupsi.
"Sehingga ketika itu saya katakan, sudah, saya sudah bicara dengan KPK yang penting anda bisa jelaskan bahwa secara materil itu sudah benar. Kemudian saya undang juga KPK, karena ada yang takut juga dengan KPK," tuturnya.
"KPK saya undang, untuk jelaskan bagaimana sebuah tindakan keuangan negara itu bisa berakibat disangka korupsi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta