Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka kasus suap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sempat mengeluhkan sulitnya memenuhi persyaratan Badan Pengelola Keuangan (BPK) terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Saat itu Mensos Juliari mengaku bansos Covid-19 sempat tersendat lantaran sulitnya proses pelaporan di BPK. Namu kekinian hal tersebut telah dibantah oleh BPK.
Hal itu dikatakan Mahfud ketika mencari tahu penyebab anggaran negara Covid-19 yang terserap sangat sedikit sampai memancing Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah.
"Mensos itu mengatakan ke saya masalahnya kan masalah pelaporannya, (Juliari mengatakan) 'kami nanti kalau keliru lalu dituduh korupsi'," kata Mahfud dalam agenda Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga secara daring, Kamis (4/2/2021).
Kepada Mahfud, Juliari mengatakan kalau proses penyaluran bansos Covid-19 di kantornya sempat tersendat gara-gara mekanisme pelaporan kepada BPK itu dianggap sulit.
Mahfud lantas menanyakan kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna soal 'curhatan' Juliari tersebut. Agung langsung membantahnya.
"Wah (cerita Juliari) itu mengada-ngada katanya. Enggak ada kesulitan," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai kalau misalkan seluruh anggaran bansos Covid-19 itu memang benar dibelanjakan dengan baik maka tidak harus sulit untuk melaporkannya.
Sementara faktor yang menyebabkan kesulitan itu seperti misalnya pelaporan penyerahan bansos dari satu desa yang tidak bisa diserahkan lantaran kesulitan mencari penjual materai. Ataupun kesulitan itu bisa dicontohkan dengan jauhnya penyerahan bantuan terutama bagi masyarakat yang renta dan tinggal jauh dari lokasi pembagian bansos.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan
Akhirnya Mahfud pun memanggil pihak KPK untuk menjelaskan kalau proses keuangan negara itu bisa berakibat tindak pidana korupsi.
"Sehingga ketika itu saya katakan, sudah, saya sudah bicara dengan KPK yang penting anda bisa jelaskan bahwa secara materil itu sudah benar. Kemudian saya undang juga KPK, karena ada yang takut juga dengan KPK," tuturnya.
"KPK saya undang, untuk jelaskan bagaimana sebuah tindakan keuangan negara itu bisa berakibat disangka korupsi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren