- KPK periksa 14 saksi terkait kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
- Lima calon perangkat desa diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Sudewo.
- Penyidikan korupsi Bupati nonaktif Pati berlanjut di Polrestabes Semarang hari ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang calon perangkat desa dan sembilan saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
“Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi merinci, lima saksi dari unsur calon perangkat desa tersebut meliputi UNM (calon Sekretaris Desa Gadu), SR (calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), serta SEW (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo).
Selain calon perangkat desa, penyidik juga memanggil sembilan saksi lain yang mayoritas menjabat sebagai kepala desa, yakni: ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), dan EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Sehari setelah penangkapan, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut adalah Sudewo (Bupati Pati nonaktif), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Sisi Hangat John Tobing Pencipta Lagu 'Darah Juang', Begini Sosoknya di Mata Keluarga!
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?