- KPK periksa 14 saksi terkait kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
- Lima calon perangkat desa diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Sudewo.
- Penyidikan korupsi Bupati nonaktif Pati berlanjut di Polrestabes Semarang hari ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang calon perangkat desa dan sembilan saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
“Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi merinci, lima saksi dari unsur calon perangkat desa tersebut meliputi UNM (calon Sekretaris Desa Gadu), SR (calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), serta SEW (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo).
Selain calon perangkat desa, penyidik juga memanggil sembilan saksi lain yang mayoritas menjabat sebagai kepala desa, yakni: ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), dan EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Sehari setelah penangkapan, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut adalah Sudewo (Bupati Pati nonaktif), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!