- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati karena sabu 2 ton.
- DPR, melalui Ketua Komisi III, menekankan pengawasan kinerja aparat penegak hukum tanpa mengintervensi teknis perkara sedang berjalan.
- Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut hukuman mati karena penangkapan 2 ton sabu di Batam mengancam keamanan nasional.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menarik perhatian publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026) hari ini.
Dalam agenda tersebut, hadir keluarga dari Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia, yakni hukuman mati.
Kehadiran keluarga Fandi didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Fandi Ramadhan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai 2 ton.
Penangkapan kapal Sea Dragon tersebut dilakukan di perairan Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang kemudian memicu langkah hukum dan upaya pengaduan dari pihak keluarga ke lembaga legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat tersebut dengan memberikan penekanan pada fungsi pengawasan DPR.
Ia menyatakan bahwa kehadiran keluarga terdakwa dan pengacaranya merupakan bagian dari serapan aspirasi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa DPR memiliki batasan yang jelas dalam menangani pengaduan terkait kasus hukum yang sedang berjalan di meja hijau.
Baca Juga: Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam spekulasi bahwa legislatif mencoba mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, rapat tersebut murni bertujuan untuk memastikan bahwa para penegak hukum, yang merupakan mitra kerja Komisi III, menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan catatan krusial mengenai penerapan sanksi pidana di Indonesia, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia mengingatkan bahwa filosofi pemidanaan saat ini telah mengalami pergeseran, di mana hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman pokok yang kaku, melainkan sebagai jalan terakhir yang penuh pertimbangan.
Dia mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag
Berita Terkait
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami