- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati karena sabu 2 ton.
- DPR, melalui Ketua Komisi III, menekankan pengawasan kinerja aparat penegak hukum tanpa mengintervensi teknis perkara sedang berjalan.
- Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut hukuman mati karena penangkapan 2 ton sabu di Batam mengancam keamanan nasional.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menarik perhatian publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026) hari ini.
Dalam agenda tersebut, hadir keluarga dari Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia, yakni hukuman mati.
Kehadiran keluarga Fandi didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Fandi Ramadhan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai 2 ton.
Penangkapan kapal Sea Dragon tersebut dilakukan di perairan Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang kemudian memicu langkah hukum dan upaya pengaduan dari pihak keluarga ke lembaga legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat tersebut dengan memberikan penekanan pada fungsi pengawasan DPR.
Ia menyatakan bahwa kehadiran keluarga terdakwa dan pengacaranya merupakan bagian dari serapan aspirasi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa DPR memiliki batasan yang jelas dalam menangani pengaduan terkait kasus hukum yang sedang berjalan di meja hijau.
Baca Juga: Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam spekulasi bahwa legislatif mencoba mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, rapat tersebut murni bertujuan untuk memastikan bahwa para penegak hukum, yang merupakan mitra kerja Komisi III, menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan catatan krusial mengenai penerapan sanksi pidana di Indonesia, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia mengingatkan bahwa filosofi pemidanaan saat ini telah mengalami pergeseran, di mana hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman pokok yang kaku, melainkan sebagai jalan terakhir yang penuh pertimbangan.
Dia mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag
Berita Terkait
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas