- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati karena sabu 2 ton.
- DPR, melalui Ketua Komisi III, menekankan pengawasan kinerja aparat penegak hukum tanpa mengintervensi teknis perkara sedang berjalan.
- Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut hukuman mati karena penangkapan 2 ton sabu di Batam mengancam keamanan nasional.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menarik perhatian publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026) hari ini.
Dalam agenda tersebut, hadir keluarga dari Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia, yakni hukuman mati.
Kehadiran keluarga Fandi didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Fandi Ramadhan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai 2 ton.
Penangkapan kapal Sea Dragon tersebut dilakukan di perairan Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang kemudian memicu langkah hukum dan upaya pengaduan dari pihak keluarga ke lembaga legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat tersebut dengan memberikan penekanan pada fungsi pengawasan DPR.
Ia menyatakan bahwa kehadiran keluarga terdakwa dan pengacaranya merupakan bagian dari serapan aspirasi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa DPR memiliki batasan yang jelas dalam menangani pengaduan terkait kasus hukum yang sedang berjalan di meja hijau.
Baca Juga: Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam spekulasi bahwa legislatif mencoba mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, rapat tersebut murni bertujuan untuk memastikan bahwa para penegak hukum, yang merupakan mitra kerja Komisi III, menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan catatan krusial mengenai penerapan sanksi pidana di Indonesia, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia mengingatkan bahwa filosofi pemidanaan saat ini telah mengalami pergeseran, di mana hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman pokok yang kaku, melainkan sebagai jalan terakhir yang penuh pertimbangan.
Dia mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini menjadi poin penting yang didiskusikan dalam rapat, mengingat status Fandi Ramadhan sebagai ABK yang diklaim pihak keluarga hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui secara detail isi muatan kapal tersebut.
Keterlibatan Komisi III dalam memantau kasus ini juga berkaitan erat dengan fungsi anggaran yang mereka miliki.
Sebagai lembaga yang menyetujui pendanaan bagi instansi hukum, DPR merasa perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak pada keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI mengangkat isu tersebut karena harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya kepada rakyat.
Transparansi dan perbaikan kinerja di lingkungan peradilan menjadi harapan utama dari pengawasan ini.
Menurut Habiburokhman, anggaran tersebut harus membawa perbaikan kinerja. Hal ini mencakup bagaimana proses penuntutan dilakukan hingga bagaimana hakim memutus sebuah perkara dengan mempertimbangkan segala aspek keadilan, baik bagi korban narkotika maupun hak-hak terdakwa sebagai manusia.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam tetap teguh pada pendirian hukum mereka. Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dianggap sudah melalui pertimbangan matang mengingat skala kejahatan yang dilakukan.
Sabu-sabu seberat 2 ton dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional dan generasi muda Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal tersebut.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2) lalu.
Priandi menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Pemerintah AS Investigasi Kesepakatan Indonesia Terkait Tarif Baru 15 Persen
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran