Suara.com - Pria berinisial K, penjambret pesepeda staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Slamet Supriyadi dibekuk Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku ditangkap di Serang, Banten.
"Tersangka K adalah DPO dari kasus begal sepeda yang sebelumnya sudah kami rilis, sudah berhasil ditangkap di Serang pada Senin malam (1/2)," ujar Teuku di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Pelaku K ditangkap di kawasan Serang, Banten, pada Senin (1/2) malam. Sebelumnya polisi lebih dulu bekuk kelima rekannya yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34).
Arsya mengatakan K bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di sana untuk menghindari kejaran aparat kepolisian, yang telah merilis target pencarian dirinya.
Kemudian, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya salah satu orang diduga begal sepeda berinisial K di Serang.
Polisi kemudian bergerak untuk mengecek dan memantau keberadaan K.
"Ternyata benar yang bersangkutan pernah dilihat di wilayah tersebut. Hanya saja, selama pelariannya saudara K selalu di dalam rumah mengurangi kegiatan di luar untuk menghindari dikenali orang terutama setelah kita melakukan rilis," kata dia.
K berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi. Meski demikian, pelaku juga pernah berperan sebagai eksekutor atau yang menjambret ponsel korbannya di beberapa wilayah.
Baca Juga: Apes, Jambret di Jember Tertangkap Warga Akibat Motornya Kehabisan Bensin
Keahlian menjadi joki dimanfaatkan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian atau masyarakat pada saat beraksi dengan rekannya yang lain.
Arsya mengatakan kelompok penjambret tersebut sangat tertutup, tidak seperti kelompok begal yang sudah pernah diungkap. Artinya, kelompok itu tidak mudah merekrut orang untuk ikut begal di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.
Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda itu ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui