Suara.com - Polri segera menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, atas nama Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.
Polisi menyerahkan Rizieq berikut barang buktinya usai Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada Selasa (9/2/2021) pekan depan. Selanjutnya, Habib Rizieq pun akan segera diadili di peradilan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaaan Agung RI setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga berkas perkara itu itu meliputi, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
Kekinian Habib Rizieq pun tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (14/1) lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812
-
Praperadilan Ditolak, Rizieq Kembali Gugat Polri ke PN Jakarta Selatan
-
Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
-
Kembali Gugat Polri, Rizieq Kali Ini Pede Bakal Menang di Pengadilan
-
Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat