Suara.com - Polri segera menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, atas nama Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.
Polisi menyerahkan Rizieq berikut barang buktinya usai Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada Selasa (9/2/2021) pekan depan. Selanjutnya, Habib Rizieq pun akan segera diadili di peradilan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaaan Agung RI setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga berkas perkara itu itu meliputi, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
Kekinian Habib Rizieq pun tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (14/1) lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812
-
Praperadilan Ditolak, Rizieq Kembali Gugat Polri ke PN Jakarta Selatan
-
Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
-
Kembali Gugat Polri, Rizieq Kali Ini Pede Bakal Menang di Pengadilan
-
Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian
-
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras