Suara.com - Pernahkah mendengar nama Dewi Tanjung? Politikus PDIP ini lebih sering diberitakan terkait kontroversi yang dilakukannya. Nah, apa saja kontroversi Dewi Tanjung? Simak penjelasannya berikut.
Dewi Tanjung tercatat sebagai calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilu 2019. Akan tetapi, pada bursa pemilihan pada saat itu, dia gagal sampai ke Senayan
Setelahnya, Dewi Tanjung menarik perhatian publik dengan gencar menanggapi kasus penyiraman air panas yang terjadi pada Novel Baswedan pada 2017 lalu. Selain itu, Dewi Tanjung juga membuat keributan dengan berbagai kontroversi lainnya.
Berikut kontroversi Dewi Tanjung, politisi PDI-P yang ribut dengan banyak tokoh seperti Novel Baswedan, AHY hingga Susi Pudjiastuti.
1. Melaporkan Kasus Novel Baswedan ke Polisi
Dewi Tanjung tak segan-segan melaporkan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai kasus rekayasa. Akibat dari laporan itu, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh Novel Baswedan.
Dia mengambil langkah hukum perdata dan pidana terkait dengan laporan Dewi Tanjung dan menganggapnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
2. Sempat Jadi Caleg
Dewi Tanjung sempat tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada pemilu 2019.
Baca Juga: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun ia tak lolos ke Senayan karena meraih suara hanya 7.311 suara. Dewi Tanjung kalah dari Adian Napitupulu yang berhasil meraih suara sampai 80.228 suara.
3. Menghina Eggi Sudjana
Kontroversi Dewi Tanjung selanjutnya ialah diduga ia telah menghina Eggi Sudjana. Aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun melaporkan Dewi Tanjung pada 25 April 2019 ke kepolisian.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan bukti berupa video akun YouTube Dewi Tanjung dan bukti tangkap layar pesan WhatsApp yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Eggi Sudjana.
Dewi Tanjung pun disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3.
4. Melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi