Suara.com - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) menangkap seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra yang dipakainya.
Wanita tersebut ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika dan kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari dan akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB, NA berhasil ditangkap.
Sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang identitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personel Satres Narkoba langsung mengamankannya tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," kata Guntur.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di dalam bra-nya.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merek Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.
Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas.
Atas perbuatannya, tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)
Baca Juga: Hasil Visum Keluar, Nindy Ayunda Alami Banyak Luka Lebam Akibat KDRT
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!
-
Niat Mulia Ammar Zoni sebelum Terjerat Narkoba Lagi: Ingin Tinggalkan Dunia Hiburan dan Hijrah
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
2 Ponsel Hingga Narkotika Belasan Gram Ditemukan dari Sel Ammar Zoni
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?