Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma untuk kesekian kalinya kembali terjerat kasus narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas informasi itu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Ridho Rhoma yang kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok.
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yusri.
Berita Terkait
-
Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
-
Ridho Rhoma Positif Amfetamin, Ini Efek Bagi Penggunanya
-
Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama
-
Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi saat Digeledah Polisi
-
Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat