Suara.com - Sejumlah pihak digugat oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Hari ini, sidang gugatan perdata yang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai sidang, kuasa hukum Tommy, Victor Simanjuntak mengatakan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan sang Ketua Umum Partai Berkarya agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata Victor, Senin (8/2/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Pasalnya, dia tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait penggusuran tersebut.
"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," sambungnya.
Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," beber Victor.
Tak Hadir ke Sidang
Baca Juga: Gugat Pemerintah soal Gusuran, Tommy Soeharto Cuma Utus Pengacara ke Sidang
Dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.
Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
Tag
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Optimisme Purbaya Capai Target Ekonomi 8%
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar
-
Cerita SMA Negeri 4 Mataram Soal Chromebook Era Nadiem Makarim : Tak Ada Office-nya
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Si Paling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat