Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Senin (8/2/2021) hari ini. Gugatan tersebut dilayangkan putra mantan Presiden RI Soeharto itu berkaitan dengan penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Sidang kali ini berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.
Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Gugatan hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa yang hadir hanya beberapa, akan diagendakan tanggal 1 Maret 2021," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak usai sidang di lokasi.
Victor mengatakan, gugatan ini dilayangkan oleh Tommy karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klient kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," sambungnya.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," beber Victor.
Baca Juga: Sidang Gugatan Penggusuran Kantor Tommy Soeharto Digelar Hari Ini
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
- Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
- PT Girder Indonesia.
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.
Tag
Berita Terkait
-
Calon Mantu Tommy Soeharto, DJ Patricia Schuldtz Keturunan Mana?
-
Biodata dan Profil DJ Patricia Schuldtz yang Dilamar Darma Mangkuluhur
-
Profil DJ Patricia Schuldtz, Calon Menantu Tommy Soeharto yang Bertunangan dengan Darma Mangkuluhur!
-
Siapa Ibu dari Darma Mangkuluhur? Ini Profil Mantan Istri Tommy Soeharto
-
Seberapa Besar Kekayaan Darma Mangkuluhur? Ini Jabatan Mentereng Anak Tommy Soeharto
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau