Suara.com - Apa saja aturan vaksin covid-19 untuk lansia? Simak pemaparannya dalam artikel berikut ini.
Sejak awal 2021 pemerintah memulai program vaksinasi nasional untuk menghentikan persebaran Covid-19. Di tahap pertama sasaran program adalah tenaga kesehatan, dilanutkan dengan pelayan publik berusia 18-59 tahun.
Namun, baru-baru ini pemerintah resmi menyatakan bahwa lansia berusia 60 tahun ke atas aman dan berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Untuk itu masyarakat perlu memahami aturan vaksin Covid-19 untuk lansia.
Dilansir lewat covid19.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebelum mendapatkan vaksin para lansia diwajibkan mengikuti tahap wawancara.
Ada lima pertanyaan yang harus dijawab secara jujur oleh para lansia saat vaksinasi, yakni:
- Apakah mengalami kesulitan saat menaiki sepuluh anak tangga;
- Apakah sering mengalami kelelahan;
- Apakah memiliki minimal lima dari sebelas penyakit berikut: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal;
- Apakah mengalami kesulitan berjalan sejauh 100-200 meter;
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir.
Jika ada tiga pertanyaan atau lebih yang dijawab iya maka lansia tersebut tidak berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Nadia menambahkan keterangan yang jujur sangat penting untuk memperkecil risiko terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Apabila dinyatakan lulus tahap wawancara, selanjutnya lansia akan disuntik vaksin Covid-19 dengan selisih waktu antara vaksin pertama dan kedua selama 28 hari. Sementara pada orang nonlansia berusia 18-59 tahun selisih waktunya adalah 14 hari.
Saat disuntik, lansia harus dalam kondisi suhu badan maksimal 37,5 derajat celcius dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.
Situs covid19.go.id menyebutkan ada sedikitnya 21 juta warga lansia yang akan menjadi sasaran vaksin Covid-19. Vaksinasi lansia akan dilakukan di tahap kedua, yakni setelah tahap pertama yang menyasar tenaga kesehatan selesai.
Baca Juga: Tau Mau Gagal, Wapres Minta Polri Kawal Program Vaksinasi Covid-19
Lansia masuk dalam katagori yang didahulukan karena memiliki risiko terpapar lebih tinggi dan fatal. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah untuk dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok rentan.
Itulah aturan vaksin covid-19 untuk lansia yang akan dimulai setelah vaksinasi untuk tenaga kesehatan selesai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sempat Dirawat Usai Santap MBG, 21 Siswa SDN 01 Gedong Kini Sudah Pulang
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
-
Gagah di Usia 80 Tahun: TNI Gelar Parade Akbar di Monas, Pamer Alutsista dan Pesta Rakyat Meriah
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Usai 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Plt Kepsek: untuk Sementara Kami Setop!
-
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!