Suara.com - Apa saja aturan vaksin covid-19 untuk lansia? Simak pemaparannya dalam artikel berikut ini.
Sejak awal 2021 pemerintah memulai program vaksinasi nasional untuk menghentikan persebaran Covid-19. Di tahap pertama sasaran program adalah tenaga kesehatan, dilanutkan dengan pelayan publik berusia 18-59 tahun.
Namun, baru-baru ini pemerintah resmi menyatakan bahwa lansia berusia 60 tahun ke atas aman dan berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Untuk itu masyarakat perlu memahami aturan vaksin Covid-19 untuk lansia.
Dilansir lewat covid19.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebelum mendapatkan vaksin para lansia diwajibkan mengikuti tahap wawancara.
Ada lima pertanyaan yang harus dijawab secara jujur oleh para lansia saat vaksinasi, yakni:
- Apakah mengalami kesulitan saat menaiki sepuluh anak tangga;
- Apakah sering mengalami kelelahan;
- Apakah memiliki minimal lima dari sebelas penyakit berikut: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal;
- Apakah mengalami kesulitan berjalan sejauh 100-200 meter;
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir.
Jika ada tiga pertanyaan atau lebih yang dijawab iya maka lansia tersebut tidak berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Nadia menambahkan keterangan yang jujur sangat penting untuk memperkecil risiko terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Apabila dinyatakan lulus tahap wawancara, selanjutnya lansia akan disuntik vaksin Covid-19 dengan selisih waktu antara vaksin pertama dan kedua selama 28 hari. Sementara pada orang nonlansia berusia 18-59 tahun selisih waktunya adalah 14 hari.
Saat disuntik, lansia harus dalam kondisi suhu badan maksimal 37,5 derajat celcius dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.
Situs covid19.go.id menyebutkan ada sedikitnya 21 juta warga lansia yang akan menjadi sasaran vaksin Covid-19. Vaksinasi lansia akan dilakukan di tahap kedua, yakni setelah tahap pertama yang menyasar tenaga kesehatan selesai.
Baca Juga: Tau Mau Gagal, Wapres Minta Polri Kawal Program Vaksinasi Covid-19
Lansia masuk dalam katagori yang didahulukan karena memiliki risiko terpapar lebih tinggi dan fatal. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah untuk dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok rentan.
Itulah aturan vaksin covid-19 untuk lansia yang akan dimulai setelah vaksinasi untuk tenaga kesehatan selesai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya