Suara.com - Acara pertunjukan Barongsai dalam perayaan Imlek 2021 yang berlangsung beberapa waktu lalu di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, memancing kerumunan orang di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kasus tersebut sekarang ditangani polisi Jakarta Utara dan baru-baru ini satu orang berinisial BJ telah ditetapkan menjadi tersangka.
BJ merupakan penanggung jawab rumah makan yang menjadi lokasi pertunjukan Barongsai.
BJ dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berisi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.
Sementara panggung tempat pertunjukan Barongsai telah disegel petugas sejak Senin (15/2/2021).
Satgas penanganan Covid-19 telah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, di antaranya dengan tidak menyelenggarakan acara-acara yang memancing kerumunan orang.
Di Jakarta dan di berbagai daerah selama ini telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Barongsai di PIK saat Imlek, BJ Ditetapkan Tersangka
Gotong royong cegah klaster baru pada kelompok rentan
Untuk mencegah meluasnya kemunculan klaster baru, penting untuk melindungi populasi rentan dari terpapar Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut akhir-akhir ini ditemukan beberapa klaster baru yakni klaster panti sosial di Jakarta dan klaster pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Klaster baru ini ditemukan di beberapa daerah pada kelompok populasi yang memiliki karakteristik serupa. Yaitu warga binaan pada suatu organisasi yang tinggal bersama.
Seperti lansia di panti jompo, anak-anak di panti sosial dan narapidana di penjara. Meski memiliki tingkat mobilitas yang minim, namun berisiko karena hidup bersamaan dalam jarak yang cukup dekat.
"Pada populasi binaan seperti ini, umumnya tinggal di ruangan yang terbatas atau tertutup. Karenanya saat ada kasus aktif di sekitar mereka, maka dengan mudahnya virus dapat menyebar dari orang ke orang dan akan menimbulkan klaster," kata Wiku dalam keterangan pers.
Berita Terkait
- 
            
              Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland
- 
            
              Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
- 
            
              Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
- 
            
              Berwisata di PIK 2: Nuansa Eropa hingga Pantai ala Hawaii di Jakarta
- 
            
              MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional