Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.
"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan tersebut ke Polres Sampang," ujar Kapolres menjelaskan.
Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM di sebuah kafe di Jalan Makboel Sampang pada Sabtu (20/2) malam, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman.
Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 19,4 juta dari nilai total Rp 40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.
Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban.
Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sampang A Rahem menyayangkan kasus itu, dan berjanji akan menindak tegas oknum LSM yang melakukan praktik tercela dan melanggar hukum itu.
Rahem mengatakan, LSM memiliki peran strategis dalam ikut membantu negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil dan transparan.
"Kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pegiat LSM untuk melakukan hal sama. Jangan salah gunakan peran baik LSM, tapi gunakan sebagaimana memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada kebaikan dan kebenaran, bukan malah menjadi alat untuk melakukan pemerasan," ucap-nya.
Kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum LSM sebagaimana terjadi di Kabupaten Sampang pada 13 Februari 2021 itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Pada Januari 2020, seorang oknum LSM berinisial SW juga ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan karena melakukan pemerasan kepada kepala Desa Pangtonggal dengan meminta sejumlah uang.
Sebagaimana di kasus pemerasan di Sampang, oknum LSM di Pamekasan ini juga melakukan pemerasan dengan dalih karena ada temuan pelaksanaan proyek yang menyimpang yang dilakukan oleh Pemdes Pangtonggal, Pamekasan.
Berita Terkait
-
Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Pemuda di Malang Ngaku Polisi untuk Memeras Korban, Begini Modusnya
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme