Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.
"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan tersebut ke Polres Sampang," ujar Kapolres menjelaskan.
Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM di sebuah kafe di Jalan Makboel Sampang pada Sabtu (20/2) malam, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman.
Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 19,4 juta dari nilai total Rp 40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.
Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban.
Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sampang A Rahem menyayangkan kasus itu, dan berjanji akan menindak tegas oknum LSM yang melakukan praktik tercela dan melanggar hukum itu.
Rahem mengatakan, LSM memiliki peran strategis dalam ikut membantu negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil dan transparan.
"Kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pegiat LSM untuk melakukan hal sama. Jangan salah gunakan peran baik LSM, tapi gunakan sebagaimana memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada kebaikan dan kebenaran, bukan malah menjadi alat untuk melakukan pemerasan," ucap-nya.
Kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum LSM sebagaimana terjadi di Kabupaten Sampang pada 13 Februari 2021 itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Pada Januari 2020, seorang oknum LSM berinisial SW juga ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan karena melakukan pemerasan kepada kepala Desa Pangtonggal dengan meminta sejumlah uang.
Sebagaimana di kasus pemerasan di Sampang, oknum LSM di Pamekasan ini juga melakukan pemerasan dengan dalih karena ada temuan pelaksanaan proyek yang menyimpang yang dilakukan oleh Pemdes Pangtonggal, Pamekasan.
Berita Terkait
-
Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Pemuda di Malang Ngaku Polisi untuk Memeras Korban, Begini Modusnya
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM