Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.
"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan tersebut ke Polres Sampang," ujar Kapolres menjelaskan.
Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM di sebuah kafe di Jalan Makboel Sampang pada Sabtu (20/2) malam, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman.
Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 19,4 juta dari nilai total Rp 40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.
Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban.
Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sampang A Rahem menyayangkan kasus itu, dan berjanji akan menindak tegas oknum LSM yang melakukan praktik tercela dan melanggar hukum itu.
Rahem mengatakan, LSM memiliki peran strategis dalam ikut membantu negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil dan transparan.
"Kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pegiat LSM untuk melakukan hal sama. Jangan salah gunakan peran baik LSM, tapi gunakan sebagaimana memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada kebaikan dan kebenaran, bukan malah menjadi alat untuk melakukan pemerasan," ucap-nya.
Kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum LSM sebagaimana terjadi di Kabupaten Sampang pada 13 Februari 2021 itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Pada Januari 2020, seorang oknum LSM berinisial SW juga ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan karena melakukan pemerasan kepada kepala Desa Pangtonggal dengan meminta sejumlah uang.
Sebagaimana di kasus pemerasan di Sampang, oknum LSM di Pamekasan ini juga melakukan pemerasan dengan dalih karena ada temuan pelaksanaan proyek yang menyimpang yang dilakukan oleh Pemdes Pangtonggal, Pamekasan.
Berita Terkait
-
Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Pemuda di Malang Ngaku Polisi untuk Memeras Korban, Begini Modusnya
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek