News / Nasional
Rabu, 24 Februari 2021 | 12:55 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi; hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," pungkasnya.

Load More