Suara.com - Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengakui pernah diperintah bosnya itu membantu perusahaan yang dianggap sulit mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Hal itu disampaikan Safri ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dalam sidang terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Safri ketika masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu ada perintah Edhy kepada Safri terkait izin benih lobster.
"Suadara Edhy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertentu agar proses perizinannya segera dilaksanakan. Betul itu?" kata Jaksa KPK dalam membaca BAP Safri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Safri tak membantah isi BAP-nya itu. Namun, ia hanya menegaskan arahan Edhy bukan hanya untuk membantu perusahaan tertentu.
"Secara umum bukan tertentu, (perusahaan)," kata Safri mempertegas BAP miliknya.
Mendengar jawaban saksi Safri, ia diminta untuk menjelaskan bagaimana proses perintah Edhy kepadanya.
Safri menyebut, Edhy memerintahkannya seperti itu ketika melakukan pertemuan di kediaman sang menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menerapkan work from home karena pandemi covid-19.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari
"Kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (arahan)," ucap Safri.
Jaksa KPK masih sempat penasaran, dan mencecar agar Safri menyebutkan perusahaan apa saja yang harus dibantu menurut perintah Edhy Prabowo.
Tapi Safri tetap mempertegas bukan perusaah tertentu yang dimaksud Edhy untuk dibantu.
"Jadi, seingat saya bukan tertentu. Tapi, kalau ada perusahaan yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin), dia mengatakan harus dibantu," kata Safri.
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Diantaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional