Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa hukum Syariah Selangor Pasal 28 yang melarang 'seks tidak wajar' tidak konstitusional.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (25/2/2021) Pengadilan Federal Malaysia menyatakan bahwa Syariah Criminal Offenses (Selangor) 1995 pasal 28 tidak sejalan dengan Konstitusi Federal, dan oleh karena itu tidak berlaku.
Dengan menyatakan undang-undang inkonstitusional, berarti undang-undang tersebut tidak akan mempunyai efek hukum di Negara Bagian Selangor.
Menurut PLUHO (People Like Us Hang Out), juga berarti JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) tidak lagi berwenang menggunakan undang-undang tersebut untuk melakukan penggerebekan, penangkapan, atau tuntutan hukum kepada siapa pun.
Seperti diwartakan Bernama, pada 14 Desember 2020, seorang pria menantang aturan tersebut yang didakwakan kepadanya karena diduga melakukan hubungan seks yang tidak wajar.
Pria itu didakwa mencoba melakukan hubungan seksual yang melanggar aturan alam dengan sebelas pria lainnya di sebuah rumah di Selangor pada 9 November 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Federal tersebut, tuntutan terhadap orang-orang ini juga akan dibatalkan.
Namun, sejumlah warganet di Twitter mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk apakah putusan itu berlaku untuk negara bagian lain di luar Selangor?
Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan apakah sodomi masih merupakan kejahatan di bawah Konstitusi Federal.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Wanita Ini Jalani Sesi Foto Prewedding di Atas Atap Rumah
Namun demikian, mayoritas komunitas LGBTQ di Malaysia memandang keputusan ini sebagai kemenangan dan momen yang benar-benar bersejarah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi