Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa hukum Syariah Selangor Pasal 28 yang melarang 'seks tidak wajar' tidak konstitusional.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (25/2/2021) Pengadilan Federal Malaysia menyatakan bahwa Syariah Criminal Offenses (Selangor) 1995 pasal 28 tidak sejalan dengan Konstitusi Federal, dan oleh karena itu tidak berlaku.
Dengan menyatakan undang-undang inkonstitusional, berarti undang-undang tersebut tidak akan mempunyai efek hukum di Negara Bagian Selangor.
Menurut PLUHO (People Like Us Hang Out), juga berarti JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) tidak lagi berwenang menggunakan undang-undang tersebut untuk melakukan penggerebekan, penangkapan, atau tuntutan hukum kepada siapa pun.
Seperti diwartakan Bernama, pada 14 Desember 2020, seorang pria menantang aturan tersebut yang didakwakan kepadanya karena diduga melakukan hubungan seks yang tidak wajar.
Pria itu didakwa mencoba melakukan hubungan seksual yang melanggar aturan alam dengan sebelas pria lainnya di sebuah rumah di Selangor pada 9 November 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Federal tersebut, tuntutan terhadap orang-orang ini juga akan dibatalkan.
Namun, sejumlah warganet di Twitter mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk apakah putusan itu berlaku untuk negara bagian lain di luar Selangor?
Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan apakah sodomi masih merupakan kejahatan di bawah Konstitusi Federal.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Wanita Ini Jalani Sesi Foto Prewedding di Atas Atap Rumah
Namun demikian, mayoritas komunitas LGBTQ di Malaysia memandang keputusan ini sebagai kemenangan dan momen yang benar-benar bersejarah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN