Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa hukum Syariah Selangor Pasal 28 yang melarang 'seks tidak wajar' tidak konstitusional.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (25/2/2021) Pengadilan Federal Malaysia menyatakan bahwa Syariah Criminal Offenses (Selangor) 1995 pasal 28 tidak sejalan dengan Konstitusi Federal, dan oleh karena itu tidak berlaku.
Dengan menyatakan undang-undang inkonstitusional, berarti undang-undang tersebut tidak akan mempunyai efek hukum di Negara Bagian Selangor.
Menurut PLUHO (People Like Us Hang Out), juga berarti JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) tidak lagi berwenang menggunakan undang-undang tersebut untuk melakukan penggerebekan, penangkapan, atau tuntutan hukum kepada siapa pun.
Seperti diwartakan Bernama, pada 14 Desember 2020, seorang pria menantang aturan tersebut yang didakwakan kepadanya karena diduga melakukan hubungan seks yang tidak wajar.
Pria itu didakwa mencoba melakukan hubungan seksual yang melanggar aturan alam dengan sebelas pria lainnya di sebuah rumah di Selangor pada 9 November 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Federal tersebut, tuntutan terhadap orang-orang ini juga akan dibatalkan.
Namun, sejumlah warganet di Twitter mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk apakah putusan itu berlaku untuk negara bagian lain di luar Selangor?
Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan apakah sodomi masih merupakan kejahatan di bawah Konstitusi Federal.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Wanita Ini Jalani Sesi Foto Prewedding di Atas Atap Rumah
Namun demikian, mayoritas komunitas LGBTQ di Malaysia memandang keputusan ini sebagai kemenangan dan momen yang benar-benar bersejarah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!