Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawasi sidang sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, karena menilai kasus itu relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia, salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung.
"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (29/2/2021), menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto, dari segala hukuman.
Karena itu, Boyamin menyarankan penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik dan menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus itu.
Anggota Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengatakan, mereka tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan.
Namun, kata dia, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.
"Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Pada sisi lain, kejaksaan berharap majelis hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun pada terdakwa Ahmad Djufri, tidak seperti pada terdakwa Paryoto yang divonis bebas.
"Ya, harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi, itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady.
Baca Juga: Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah
Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional, namun majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman.
Terhadap vonis tersebut, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung dan menunggu putusan dari hakim MA atas kasasi itu.
Sementara terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama, yakni Benny Tabalujan, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi yang kini menetapkan dia sebagai daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah
-
Kompolnas Dukung Mabes Polri Buru Mafia Tanah hingga ke Australia
-
Terlibat Mafia Tanah, Oknum ASN di Serang Belum Tentu Dipecat
-
Tangkap Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Polisi Amankan 15 Tersangka
-
Peran Ferdy Kusnadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Cast Iron vs Stainless Steel: Mana yang Lebih Baik untuk Memasak?
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
-
Review Film Hope: Teror Misterius Makhluk Asing di Wilayah Perbatasan Korea
-
Apa Manfaat Cleansing Cream Viva? Cek Harga dan Review Pembeli
-
LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Bulan Ini: Waktu Tempuh Cuma 28 Menit
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Ajax Amsterdam: Maarten Paes Gila
-
Dari Rutinitas ke Gaya Hidup, Skincare Kini Makin Dekat dengan Generasi Digital
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Tembus Rp 235,6 Triliun per Juli 2026, Setara 0,91% PDB
-
Cegah Stunting dari Desa, Gunungkidul Perkuat Nutrisi hingga Sanitasi untuk Anak