News / Nasional
Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:12 WIB
Pengakuan Marcella Santoso [Suara.com/AI-ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Marcella Santoso pada Jumat 27 Februari 2026 menyatakan dirinya korban mafia peradilan, bukan pelakunya di PN Jakarta Pusat.
  • Marcella membantah tuduhan suap dan pencucian uang, menyatakan uang Rp24 miliar adalah legal fee dari klien swasta sah.
  • Ia menyoroti adanya upaya permintaan uang oleh aparat penegak hukum, namun ia memilih menghindar dan tidak menyetujui praktik tersebut.

Suara.com - Terdakwa kasus suap minyak goreng Marcella Santoso mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari mafia peradilan dan bukan bagian mafia peradilan. Hal ini diungkapkan dalam pembacaan duplik pada Jumat 27 Februari,2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan,” ujar Marcell Santoso.

Menurut dia, mafia peradilan adalah parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit tersebut bukan hanya pencari keadilan tetapi juga penegak hukum yang berada di posisi paling rentan karena bukan bagian dari yang dilindungi kekuasaan, termasuk advokat.

Parasit ini kata dia, menjual teror, rasa takut dan kepercayaan diri semu. Parasit ini menyebabkan pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non -hukum.

Akibatnya, ujar dia, pencari keadilan berulang kali diperlihatkan bahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum. Padahal, seharusnya yang menjadi jaminan kepastian hukum adalah majlis hakim.

Karena itu, Marcella Santoso meminta agar pemerintah menyelematkan rekan -rekannya sesama advokat, mahasiswa hukum dari parasit keadilan.

“Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain.Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut,” tegasnya.

Dalam persidangan terhadap kasusnya, menurut Marcella, terungkap adanya pihak yang mencoba menghubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan disebutkan adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan pesan agar menghubungi pihak bersangkutan.

“Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut,” ujar dia.

Dalam replik, Jaksa mengatakan bahwa sebagai orang dengan pendidikan Strata 3, Marcella harusnya melapor pkepada aparat penegak hukum soal permintaan uang tersebut. Namun sebagai advokat, kata dia, profesinya sangat rentan. Tidak ada jaminan perlindungan bahwa pelaporan akan benar-benar melindungi advokat dan  bahkan advokat bisa dijadikan target berikutnya.

“Framing opini bahwa saya adalah mafia peradilan adalah tuduhan yang keji dan bertolak belakang dengan karakter saya. Semua yang pernah bekerja bersama saya mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi.” tegas dia.

Pembunuhan karakter yang masif membuat klarifikasi menjadi sia-sia. “Hanya Tuhan yang dapat menolong saya. Saya belajar mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT,” tambah dia.

Bantah Pencucian Uang

Menurut Marcella tuntutan uang pengganti sebesar Rp 28 miliar yang diajukan jaksa, hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance.

Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$ 2 juta dan transfer lebih dari US$ 100 ribu dollar dan fakta profil keuangan pihak lain yang menerima suap diabaikan.

Load More