Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tengah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Millen Cyrus, pada Senin (1/3/2021) hari ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Termasuk, menentukan status hukum terhadap Millen.
"Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Millen sebelumnya diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia diamankan saat aparat tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus bersama beberapa temannya terkonfirmasi positif mengkonsumsi benzodiazepine.
Obat Depresi
Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyebut benzodiazepine termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Obat atau zat tersebut umumnya dipergunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Pudjo kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurut Pudjo, penggunaan obat benzodiazepine mesti dibekali dengan resep dokter. Mereka yang tertangkap menggunakan benzodiazepine dengan dilengkapi surat keterangan atau resep dokter pun tidak bisa diproses secara hukum.
Baca Juga: Positif Benzo, Asisten Akui Millen Cyrus Rutin Minum Obat Tidur dan Diet
Namun, kata dia, bagi pengguna obat benzodiazepine yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan psikotropika.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Positif Benzo, Asisten Akui Millen Cyrus Rutin Minum Obat Tidur dan Diet
-
Kafe TKP Millen Cyrus Positif Benzo Terancam Ditutup Permanen
-
Millen Cyrus Positif Benzodiazepine: Dalam Kasus Umum, Obat Apakah Ini?
-
Kembali Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Bagikan Kabar Duka
-
Millen Cyrus Kembali Ditangkap, Rhere Valentina Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana