Suara.com - Partai Demokrat angkat bicara terkait tindakan Marzuki Alie yang mau melaporkan beberapa lima pengurus Partai Demokrat termasuk Agus Harimurti Yudhoyono lantaran disebut telah menyebarkan fitnat terkait isu kudeta. Terkait adanya laporan itu, Marzuki disebut pengkhinat partai yang tidak tahu terima kasih.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku pihak tak gentar terkait adanya pelaporan yang dilakukan Marzuki.
"Kami dan segenap kader tak gentar dan siap menghadapi para penghianat yang tak tahu diuntung Partai Demokrat dan Pak SBY," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Pelaporan itu terjadi setelah Demokrat memecat beberapa kadernya termasuk Marzuki terkait isu kudeta. Namun, pelaporan yang dilakukan hari ini ditolak polisi karena barang bukti yang dibawa kubu Marzuki tak lengkap.
Menurutnya, para kader yang dipecat dari Demokrat sudah sesuai mekanisme organisasi. Keputusan tersebut sudah atas dasar alat bukti yang kuat.
"Bahwa mereka terlibat upaya penggembosan partai dengan melibatkan pihak luar atau menjadi kaki tangan Moeloko mendorong Kongres Luar Biasa (KLB) yang tak ada kondisi objektif sebagai raison d’etre untuk itu atau pun syarat-syarat konstitusi yang terpenuhi untuk itu," tuturnya.
Dugaan soal kudeta pengambilan alihan posisi Ketum Partai Demokrat, kata dia, bukan lagi urusan internal partai belaka. Ia menuding hal tersebut sudah dimotori oleh pihak eksternal.
"Ini terbaca sebagai operasi yang dimotori aktor eksternal yang terafiliasi dengan kekuasaan yang menggunakan tangan para mantan kader dan segelintir kader yang diduga tergiur kekuasaan dan rupiah. Jadi ini bukan hanya indikasi praktek kekuasaan yang mengancam kedaulatan Partai Demokrat," tandasnya.
Laporan Ditolak Polisi
Baca Juga: Tak Dilengkapi AD/ART Demokrat, Laporan Marzuki ke AHY Ditolak Polisi
Marzuki Alie gagal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat kader partai Demokrat karena ditolak polisi. Awalnya, Marzuki melalui pengacara hendak mempolisikan AHY dan empat kader partai berlambang mercy itu terkait tuduhan kudeta partai.
Alasan laporan itu ditolak karena barang bukti yang dibawa kubu Marzuki dianggap kurang lengkap oleh polisi.
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menjelaskan pihaknya diminta untuk melengkapi berkas berupa anggaran dasar rumah tangga atau AD/ART Partai Demokrat untuk memperkuat bukti laporannya.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah anggaran dasar rumah tangga partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis.
Rusdiansyah menyebut empat kader Partai Demokrat lainnya yang rencananya ingin dilaporkan bersama AHY, yakni berinisial SH, HK, RN, dan HMP.
Mereka dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marzuki Alie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Tag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara