- Koalisi masyarakat sipil tolak RPerppu Tindak Pidana Ekonomi inisiasi Kejaksaan Agung.
- Rancangan Perppu ekonomi dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
- Ardi Manto peringatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam draf Perppu ekonomi baru.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Regulasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mewakili koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, hingga HRWG, menyatakan bahwa rancangan aturan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
“Rencana Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak didasari alasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengenai kegentingan yang memaksa,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan draf yang beredar, RPerppu tersebut akan menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Aturan ini mencakup 18 undang-undang sektoral dan memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti skema 'denda damai' atas persetujuan Jaksa Agung serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.
Ardi mendesak pemerintah untuk transparan menjelaskan kondisi ekonomi nasional yang diklaim mendasari urgensi aturan ini. Ia khawatir ada maksud terselubung di balik penggunaan instrumen Perppu.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah benar ada masifnya tindak pidana ekonomi oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan ada kepentingan lain di luar pemberantasan kejahatan ekonomi,” tambahnya.
Koalisi menilai kewenangan luas yang diberikan kepada Satgas berpotensi mengganggu iklim investasi. Skema denda damai dan DPA dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan perusahaan atau memicu pengambilalihan aset secara sepihak.
Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam draf tersebut dinilai kabur dan serampangan karena mencampuradukkan berbagai pasal tanpa argumentasi yang jelas.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
“Identifikasi tindak pidana ekonomi dilakukan tanpa dasar yang kuat. Hal ini berisiko memasukkan delik yang tidak relevan dengan perekonomian negara, seperti ketentuan dalam UU ITE,” jelas Ardi.
Lebih lanjut, Ardi menyoroti ketiadaan pembagian wewenang yang jelas dalam Satgas tersebut, berbeda dengan sistem penanganan korupsi yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia berpendapat bahwa Satgas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc, bukan diatur dalam level undang-undang atau Perppu yang memberikan kekuasaan absolut.
Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan munculnya praktik abuse of power*. Oleh karena itu, mereka meminta Presiden dan Kejaksaan Agung segera menghentikan rencana ini.
“Langkah ini justru berpotensi membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” pungkas Ardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren