- Koalisi masyarakat sipil tolak RPerppu Tindak Pidana Ekonomi inisiasi Kejaksaan Agung.
- Rancangan Perppu ekonomi dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
- Ardi Manto peringatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam draf Perppu ekonomi baru.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Regulasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mewakili koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, hingga HRWG, menyatakan bahwa rancangan aturan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
“Rencana Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak didasari alasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengenai kegentingan yang memaksa,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan draf yang beredar, RPerppu tersebut akan menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Aturan ini mencakup 18 undang-undang sektoral dan memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti skema 'denda damai' atas persetujuan Jaksa Agung serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.
Ardi mendesak pemerintah untuk transparan menjelaskan kondisi ekonomi nasional yang diklaim mendasari urgensi aturan ini. Ia khawatir ada maksud terselubung di balik penggunaan instrumen Perppu.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah benar ada masifnya tindak pidana ekonomi oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan ada kepentingan lain di luar pemberantasan kejahatan ekonomi,” tambahnya.
Koalisi menilai kewenangan luas yang diberikan kepada Satgas berpotensi mengganggu iklim investasi. Skema denda damai dan DPA dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan perusahaan atau memicu pengambilalihan aset secara sepihak.
Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam draf tersebut dinilai kabur dan serampangan karena mencampuradukkan berbagai pasal tanpa argumentasi yang jelas.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
“Identifikasi tindak pidana ekonomi dilakukan tanpa dasar yang kuat. Hal ini berisiko memasukkan delik yang tidak relevan dengan perekonomian negara, seperti ketentuan dalam UU ITE,” jelas Ardi.
Lebih lanjut, Ardi menyoroti ketiadaan pembagian wewenang yang jelas dalam Satgas tersebut, berbeda dengan sistem penanganan korupsi yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia berpendapat bahwa Satgas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc, bukan diatur dalam level undang-undang atau Perppu yang memberikan kekuasaan absolut.
Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan munculnya praktik abuse of power*. Oleh karena itu, mereka meminta Presiden dan Kejaksaan Agung segera menghentikan rencana ini.
“Langkah ini justru berpotensi membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” pungkas Ardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?