Suara.com - Dua kubu Partai Demokrat yang masing-masing diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, hari ini akan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya akan menyerahkan bukti sah kepengurusan yang mereka akui.
Adapun AHY bakal turun gunung langsung membawa serta seluruh Ketua DPD Partai Demokrat ke Kemenkumham. Bukan hanya membuktikan Partai Demokrat dibawah kepemimpinannya yang sah, AHY juga bakal membuktikan bahwa kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara produk abal-abal.
"Kita besok akan menyampaikan bagaimana sikap Partai Demokrat menghadapi KLB abal-abal ini dengan segala bukti yang kita miliki dari sisi legalitas, sesuai AD/ART, ingin menunjukan pada Kemenkumham apa yang menamakan dirinya KLB adalah abal-abal saja dan itu tidak sah dan itu diluar konstitusi AD/ART Partai Demokrat," tutur Anggota Majelis Tinggi Syarief Hasan di DPP Partai Demokrat ditulis Senin (8/3/2021).
Syatief mengatakan semua berkas dan surat terkait keabsahan DPP Partai Demokrat kubu AHY, akan dibawa serta ke Kemenkumham pada hari ini.
"Oh iya bawa semua, SK dan segala macam kita lengkap lah," kata Syarief.
Namun, Syarief belum bisa memastikan pihaknya akan bertemu langsung dengan Menkumham Yasonna Laoly atau tidak.
Syarief sendiri menyadari bahwa pasa Senin (8/3), tidak hanya kubu AHY yang bakal mendatangi Kemenkumham, melainkan juga kubu Moeldoko.
"Infonya begitu, mudah-mudahan tidak sama lah," kata Syarief.
Sementara itu diketahui, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara segera mendaftarkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Bersama Para Ketua DPD Demokrat, AHY Sambangi Kemenkumham Besok
Salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan mengatakan pendaftaran ke Kemenkumham, termasuk dengan keputusan menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut.
"Pasti didaftarkan. Besok," kata Hencky dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/3/2021).
Hencky berujar hasil KLB Sumut yang diketuai Moeldoko otomatis akan masuk proses verifikasi jika berkas sudah teregistrasi.
"Kalau sudah besok masuk maka dia akan memverifikasi," kata Hencky.
Ia sekaligus memastikan bahwa Moeldoko tidak akan turut serta dalam proses pendaftaran hasil KLB Sumut ke Kemenkumham.
"Beliau (Moeldoko) nggak ikut," pungkas Hencky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN