Suara.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali digelar pada Senin (8/3/2021). Sidang peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, sidang kasus ini telah dimulai sejak Senin (1/2/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian diikuti dengan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli. Kemduian pada sidang sebelumnya, Senin (1/3/2021), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.
Dalam sidang itu terungkap, fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung RI yang terbakar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Selain itu, tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memroduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejagung.
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.
Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional