Suara.com - Sidang perkara kebakaran Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021), untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Chairul Huda.
Chairul mengatakan, dia memberikan keterangan mengenai pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronaan," kata dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tapi tidak peduli resikonya sehingga terjadi kecerobohan yang dilarang."
Chairul menilai kebakaran Kejaksaan Agung terjadi karena adanya kecerobohan.
"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," kata dia.
Kuasa hukum enam terdakwa, Arnold JP Nainggolan menyebut keterangan Chairul membosankan dan normatif
"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," kata Arnold usai sidang.
Menurut Arnold, kebakaran Kejagung tidak bisa serta merta menyalahkan para terdakwa. Dia menyinggung keterangan ahli yang dimintai keterangan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," kata dia.
Pekan sidang Senin (22/2/2021), jaksa menghadirkan saksi ahli Nurcholis yang berlatar belakang forensik. Nurcholis menjabat Kepala Sub Direktorat di Direktorat Laka Bakar Puslabfor, yang juga ikut olah tempat kejadian perkara.
Menurut dia, dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Kejagung berasal dari bara atau api, merujuk hasil analisis teori probability aproach.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability aproach apakah teori itu hanya satu satunya yang dipakai?" kata salah satu kuasa hukum.
"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," kata Nurcholis.
Nurcholis belum dapat memastikan kebakaran berasal dari bara atau nyala api. Dia juga belum dapat menyimpulkan apakah teori yang dipakai dalam proses penyidikan merujuk pada hal tersebut.
Berita Terkait
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Polemik Kasus Hukum, Tony Budidjaja Dituduh Langgar Kode Etik Advokat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional