Suara.com - Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAK Perempuan menyerukan kepada seluruh wanita di Indonesia untuk melawan kekerasan terhadap perempuan serta menantang sistem politik yang mengabaikan hak rakyat. Seruan itu digaungkan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 2021, Senin (8/3/2021), hari ini.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati menilai, mekanisme pemulihan termasuk peradilan di Indonesia gagal dalam menyelesaikan kekerasan sistematis yang menimpa perempuan.
Menurutnya, negara justru melakukan kekerasan sistematis tersebut.
“Tidak bisa dielakkan, negara Indonesia masih abai melindungi perempuan dan bersamaan melakukan diskriminasi,” kata Asfinawati dalam konferensi pers daring Aksi Hari Perempuan Internasional 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Presidium Lingkar Studi Feminis Tangerang Nurcahyani Eva mengimbau kepada seluruh perempuan di Indonesia untuk berani menyuarakan pendapatnya.
“Maka dari itu, kita sebagai anak muda juga perlu menyuarakan aspirasi untuk mewakili para perempuan dan gerakan akar rumput. Kami ingin pemerintah meratifikasi konvensi ILO dan pengesahan RUU PKS,” ujar Eva.
Lemahnya peradilan bagi perempuan juga dirasakan oleh kelompok pekerja rumah tangga.
Elyarumiyati dari JALA PRT menyebutkan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah mangkrak selama 17 tahun.
Menurutnya, hal ini dikarenakan RUU PPRT tidak dianggap memberikan kontribusi untuk menyelamatkan krisis ekonomi.
Lebih lanjut, ketimpangan peradilan ini juga dialami oleh para jurnalis perempuan di Indonesia. Sebagai pekerja media yang bertugas memperjuangkan demokrasi, jurnalis perempuan sering kali tak luput dari para pelaku kekerasan.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021, Jangan Abaikan 5 Kondisi Berikut
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) disebutkan, sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2020.
Meski jumlah ini turun sebesar 31 persen dari tahun sebelumnya, namun tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak kunjung berkurang.
Data Komnas Perempuan juga mencatat, selama pandemi, angka kasus kekerasan berbasis gender siber/online (KGBO) melonjak hingga 940 kasus. Jumlah ini meningkat tajam dari sebelum pandemi atau tahun 2019 yang mencapai 241 kasus.
AJI Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 84 kekerasan terhadap jurnalis yang sebagian besar berupa intimidasi, kekerasan fisik, dan perusakan alat kerja yang mayoritas dilakukan oleh oknum aparat.
Selain itu, dari hasil survei AJI Jakarta pada Agustus 2020 ditemukan sebanyak 25 dari 34 responden jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan seksual.
“Momen hari ini, kami menuntut negara untuk lebih serius melindungi hak pekerja media perempuan. Perusahaan media juga harus memenuhi hak pekerja perempuan dan berkomitmen untuk melindungi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Ika Ningtyas selaku Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Kenapa Laporan Dea Dicuekin Sampai Tewas? 7 Fakta di Balik Tragedi yang Bikin Geram
-
Alarm Bahaya! Fakta Mengerikan Terungkap: 1 dari 2 Anak Jadi Korban Kekerasan, Tapi Tak Berani Lapor
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm