Suara.com - Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAK Perempuan menyerukan kepada seluruh wanita di Indonesia untuk melawan kekerasan terhadap perempuan serta menantang sistem politik yang mengabaikan hak rakyat. Seruan itu digaungkan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 2021, Senin (8/3/2021), hari ini.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati menilai, mekanisme pemulihan termasuk peradilan di Indonesia gagal dalam menyelesaikan kekerasan sistematis yang menimpa perempuan.
Menurutnya, negara justru melakukan kekerasan sistematis tersebut.
“Tidak bisa dielakkan, negara Indonesia masih abai melindungi perempuan dan bersamaan melakukan diskriminasi,” kata Asfinawati dalam konferensi pers daring Aksi Hari Perempuan Internasional 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Presidium Lingkar Studi Feminis Tangerang Nurcahyani Eva mengimbau kepada seluruh perempuan di Indonesia untuk berani menyuarakan pendapatnya.
“Maka dari itu, kita sebagai anak muda juga perlu menyuarakan aspirasi untuk mewakili para perempuan dan gerakan akar rumput. Kami ingin pemerintah meratifikasi konvensi ILO dan pengesahan RUU PKS,” ujar Eva.
Lemahnya peradilan bagi perempuan juga dirasakan oleh kelompok pekerja rumah tangga.
Elyarumiyati dari JALA PRT menyebutkan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah mangkrak selama 17 tahun.
Menurutnya, hal ini dikarenakan RUU PPRT tidak dianggap memberikan kontribusi untuk menyelamatkan krisis ekonomi.
Lebih lanjut, ketimpangan peradilan ini juga dialami oleh para jurnalis perempuan di Indonesia. Sebagai pekerja media yang bertugas memperjuangkan demokrasi, jurnalis perempuan sering kali tak luput dari para pelaku kekerasan.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021, Jangan Abaikan 5 Kondisi Berikut
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) disebutkan, sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2020.
Meski jumlah ini turun sebesar 31 persen dari tahun sebelumnya, namun tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak kunjung berkurang.
Data Komnas Perempuan juga mencatat, selama pandemi, angka kasus kekerasan berbasis gender siber/online (KGBO) melonjak hingga 940 kasus. Jumlah ini meningkat tajam dari sebelum pandemi atau tahun 2019 yang mencapai 241 kasus.
AJI Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 84 kekerasan terhadap jurnalis yang sebagian besar berupa intimidasi, kekerasan fisik, dan perusakan alat kerja yang mayoritas dilakukan oleh oknum aparat.
Selain itu, dari hasil survei AJI Jakarta pada Agustus 2020 ditemukan sebanyak 25 dari 34 responden jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan seksual.
“Momen hari ini, kami menuntut negara untuk lebih serius melindungi hak pekerja media perempuan. Perusahaan media juga harus memenuhi hak pekerja perempuan dan berkomitmen untuk melindungi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Ika Ningtyas selaku Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.
Setidaknya ada empat tuntutan yang digulirkan Gerak Perempuan kepada pemerintah. Adapun tuntutan itu sebagai berikut:
- Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Tolak RUU Ketahanan Keluarga; dan
- Batalkan UU Cipta Kerja.
(Maulida Balqis)
Tag
Berita Terkait
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Perempuan NasDem Lawan KDRT Lewat Film: Kekerasan Bukan Aib, Jangan Diam
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang