-
Kasus femisida atau pembunuhan perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
-
Pemerintah dinilai belum mengakui femisida sebagai kejahatan serius dalam peraturan hukum.
-
Data mencatat, satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di seluruh wilayah Indonesia.
Suara.com - Meskipun angka pembunuhan terhadap perempuan atau femisida terus meningkat secara mengkhawatirkan, kesadaran dan pengakuan hukum dari pemerintah Indonesia terhadap kejahatan berbasis gender ini dinilai masih sangat minim.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti tren kasus yang terus menanjak dan mendesak negara untuk segera membuat regulasi khusus.
Berdasarkan pemantauan media oleh Komnas Perempuan, jumlah kasus femisida kembali melonjak menjadi 290 kasus dalam periode Oktober 2023–Oktober 2024. Angka ini melanjutkan tren peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa meskipun konsep femisida sudah pernah dibahas bersama aparat penegak hukum sejak 2017, hingga kini belum ada aturan hukum yang secara eksplisit mengaturnya.
"Cara pandang mereka, belum ada tindak pidana femisida secara eksplisit, walaupun indikator-indikatornya mereka telah mengakui," kata Ami saat mengunjungi kantor Suara.com, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Data dari Jakarta Feminist bahkan mencatat bahwa setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di Indonesia. Ketiadaan kebijakan khusus ini dinilai menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mengakui femisida sebagai fenomena sosial yang serius dan sistemik.
Padahal, lembaga-lembaga internasional seperti WHO, UN Women, dan UNODC telah mengidentifikasi sembilan bentuk femisida untuk membantu negara-negara menanganinya secara sistematis.
Sembilan Bentuk Femisida yang Diakui Internasional
Berikut adalah sembilan bentuk femisida yang telah diidentifikasi oleh lembaga-lembaga internasional:
Baca Juga: Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
- Femisida Intim: Pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan akibat relasi kuasa dan kontrol.
- Femisida Budaya: Pembunuhan yang berakar dari norma dan tradisi, seperti pembunuhan atas nama kehormatan, konflik mahar, tuduhan sihir, hingga pembunuhan bayi perempuan.
- Femisida dalam Konteks Konflik Bersenjata: Pembunuhan perempuan di wilayah konflik, sering kali didahului oleh kekerasan seksual sebagai senjata perang.
- Femisida dalam Industri Seks Komersial: Pembunuhan terhadap perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok tertentu.
- Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas: Pembunuhan yang dilakukan karena kondisi disabilitas korban.
- Femisida karena Orientasi Seksual dan Identitas Gender: Pembunuhan terhadap perempuan dari kelompok minoritas seksual akibat prasangka dan kebencian.
- Femisida di Penjara: Pembunuhan perempuan tahanan di dalam sistem pemasyarakatan.
- Femisida Non-Intim (Sistematis): Pembunuhan perempuan yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku, termasuk pembunuhan acak atau sistematis.
- Femisida terhadap Pegiat HAM: Pembunuhan terhadap perempuan yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali