Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie cs terhadap Agus Harimurti Yudhoyono/AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak logis.
"Tanggapan atas gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Kamhar kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kamhar mengatakan, gugatan tersebut menjadi lucu lantaran sebelumnya para aktor yang mengajukan gugatan tersebut sempat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, dengan adanya gugatan itu menandakan kubu Moeldoko tak percaya diri.
"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," ujarnya.
Kamhar kemudian menyindir Marzuki Alie dengan menyarankan agar mantan Ketua DPR RI itu untuk fokus saja menjalankan tugasnya sebagai pengurus partai Demokrat abal-abal. Bukan justru melayangkan gugatan.
"Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal," tuturnya.
AHY Digugat
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca Juga: Singgung AHY, Aldi Taher Minta Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Pasca pemecatan itu, Marzuki dan sejumlah eks kader juga menggelar KLB Partai Demokrat dan memilih Moeldoko sebagai ketua umum baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus