Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie cs terhadap Agus Harimurti Yudhoyono/AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak logis.
"Tanggapan atas gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Kamhar kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kamhar mengatakan, gugatan tersebut menjadi lucu lantaran sebelumnya para aktor yang mengajukan gugatan tersebut sempat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, dengan adanya gugatan itu menandakan kubu Moeldoko tak percaya diri.
"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," ujarnya.
Kamhar kemudian menyindir Marzuki Alie dengan menyarankan agar mantan Ketua DPR RI itu untuk fokus saja menjalankan tugasnya sebagai pengurus partai Demokrat abal-abal. Bukan justru melayangkan gugatan.
"Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal," tuturnya.
AHY Digugat
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca Juga: Singgung AHY, Aldi Taher Minta Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Pasca pemecatan itu, Marzuki dan sejumlah eks kader juga menggelar KLB Partai Demokrat dan memilih Moeldoko sebagai ketua umum baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung
-
Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan
-
Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup
-
Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
-
Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai
-
Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi