Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan maksud pemerintah tidak memasukkan Universitas Diponegoro atau Undip Semarang dalam konsorsium vaksin nasional yang mengembangkan Vaksin Merah Putih.
Saleh mengatakan dengan tidak dimasukkannya Undip dalam konsorsium vaksin nasional, maka seolah-olah penelitian Vaksin Nusantara gagasan Eks Menkes Terawan Agus Putranto bersama Undip dan RSUP Kariadi Semarang jadi tak kredibel.
"Itu ada 7 lembaga inisiator vaksin merah putih, lembaga eikjman, LIPI, UI, UGM, ITB, UNAIR, UNPAD. Tidak ada Undip pak? ini saya tanya, ini kenapa kok tidak ada Undip? bukan kah tadi penelitian vaksin nusantara itu juga didanai oleh dana Kementerian Kesehatan, kok enggak ada?" kata Saleh dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Ketua Fraksi PAN itu menyebut kondisi ini membuat Terawan tersudutkan di hadapan publik.
"Ini seakan-akan vaksin nusantara diam-diam bikin sendiri, dan yang paling pahitnya lagi adalah yang muncul di luar sana seakan-akan vaksin nusantara itu adalah keinginan pribadi Jenderal Terawan," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Kementerian Kesehatan serta Kementerian Riset dan Teknologi mendukung penuh penelitian UNDIP terhadap Vaksin Nusantara.
"Ini jangan sampai membuat distorsi pemikiran kita, saya ini akademisi, saya banyak belajar di perguruan tinggi besar, dan saya tahu bagaimana orang melakukan penelitian. Selama yang dilakukan undip itu sesuai metodologi penelitian yang benar, itu harus diakui," tegasnya.
Menjawab hal itu, Menristek Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa konsorsium vaksin nasional dibentuk tidak dengan menunjuk satu per satu perguruan tinggi atau pun lembaga penelitian.
"Anggota awal hanya satu, kemudian nambah dua karena LIPI di bawah kami juga, dan yang perguruan tinggi mengajukan satu per satu, kita tidak bisa main tunjuk kalau yang bersangkutan tidak mempunya interest dan kemampuan, sehingga muncullah beberapa platform tadi," kata Bambang.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Izin Vaksin AstraZeneca Sesuai Prosedur
Diketahui, Vaksin Merah Putih tengah dikembangkan oleh enam lembaga penelitian yang tergabung dalam konsorsium vaksin nasional yang dibentuk pada 9 September 2020 lalu.
Keenam lembaga tersebut antara lain Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institute Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar