Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti putusan Majelis Hakim yang menyebut perbuatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak merugikan negara.
“Pemahaman kalau tidak merugikan negara itu juga sangat perdebatan kuno, zaman baheula,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Boyamin mengatakan suap yang diterima Nurhadi memang tidak merugikan negara, namun perbuatannya karena mengambil pemberian itu mempengaruhi keadilan di Indonesia.
“Ya namanya betul tidak mengambil uang negara, tapikan pengaruhnya bisa lebih jauh merugikan negara. Karena ini istilahnya keadilan dapat dipengaruhi oleh uang,” tegasnya.
Terkait ada tidaknya proses peradilan yang berhasil dipengaruhi oleh Nurhadi lewat penerimaan suap adalah urusan nanti.
“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.
Oleh karenanya, dia mengkhawatirkan jika perbuatan suap dianggap tidak merugikan negara akan berdampak terhadap peradilan di Indonesia.
“Karena negara menjadi hilang melayani masyarakatnya karena dipengaruhi oleh faktor suap. Dan negara bisa bubar, karena apa-apa harus dengan suap, keadilan bisa dibeli bagaimana? Bubarlah negara,” tegasnya.
Divonis 6 Tahun
Baca Juga: Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding
Pada Rabu (10/3) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menyatakan perbuatan keduanya tidak merugikan negara, sehingga pidana tambahan berupa uang Rp 83 miliar yang didakwakan Jaksa KPK tidak dikabulkan.
“Oleh karena di persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun