Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti putusan Majelis Hakim yang menyebut perbuatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak merugikan negara.
“Pemahaman kalau tidak merugikan negara itu juga sangat perdebatan kuno, zaman baheula,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Boyamin mengatakan suap yang diterima Nurhadi memang tidak merugikan negara, namun perbuatannya karena mengambil pemberian itu mempengaruhi keadilan di Indonesia.
“Ya namanya betul tidak mengambil uang negara, tapikan pengaruhnya bisa lebih jauh merugikan negara. Karena ini istilahnya keadilan dapat dipengaruhi oleh uang,” tegasnya.
Terkait ada tidaknya proses peradilan yang berhasil dipengaruhi oleh Nurhadi lewat penerimaan suap adalah urusan nanti.
“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.
Oleh karenanya, dia mengkhawatirkan jika perbuatan suap dianggap tidak merugikan negara akan berdampak terhadap peradilan di Indonesia.
“Karena negara menjadi hilang melayani masyarakatnya karena dipengaruhi oleh faktor suap. Dan negara bisa bubar, karena apa-apa harus dengan suap, keadilan bisa dibeli bagaimana? Bubarlah negara,” tegasnya.
Divonis 6 Tahun
Baca Juga: Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding
Pada Rabu (10/3) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menyatakan perbuatan keduanya tidak merugikan negara, sehingga pidana tambahan berupa uang Rp 83 miliar yang didakwakan Jaksa KPK tidak dikabulkan.
“Oleh karena di persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf