Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Vonis hakim dinilai terlalu ringan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwato mengatakan, selain vonis yang lebih ringan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap keduanya, ada juga tuntutan yang tidak ditetapkan hakim.
"Ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yang diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami, Rp 45 miliar, tapi yang terbukti Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kami banding," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Kemudian, hukuman pidana berupa uang pengganti senilai Rp 83 miliar yang didakwaan JPU KPK juga tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab dalam putusan, perbuatan keduanya disebut tidak merugikan negara.
"Makanya itu yang jadi alasan kami banding, bahwa menurut kami sebagaimana tuntutan, bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kami untuk meminta uang pengganti. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," ujar Wawan.
Oleh karena setelah perisidangan ini, dalam tujuh hari ke depan JPU KPK bakal langsung mengajukan banding.
"Kami langsung menyatakan banding, jadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kami langsung menyatakan banding di depan persidangan," ujarnya.
Pada persidangan Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan hukuman masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak