Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Vonis hakim dinilai terlalu ringan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwato mengatakan, selain vonis yang lebih ringan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap keduanya, ada juga tuntutan yang tidak ditetapkan hakim.
"Ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yang diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami, Rp 45 miliar, tapi yang terbukti Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kami banding," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Kemudian, hukuman pidana berupa uang pengganti senilai Rp 83 miliar yang didakwaan JPU KPK juga tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab dalam putusan, perbuatan keduanya disebut tidak merugikan negara.
"Makanya itu yang jadi alasan kami banding, bahwa menurut kami sebagaimana tuntutan, bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kami untuk meminta uang pengganti. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," ujar Wawan.
Oleh karena setelah perisidangan ini, dalam tujuh hari ke depan JPU KPK bakal langsung mengajukan banding.
"Kami langsung menyatakan banding, jadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kami langsung menyatakan banding di depan persidangan," ujarnya.
Pada persidangan Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan hukuman masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti Praktik Jual-Beli Dapur Fiktif di 5.000 Lokasi
-
Bongkar 'Dapur Fiktif' di Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR: Anak Kita Butuh Makan!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
-
Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!