Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Vonis hakim dinilai terlalu ringan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwato mengatakan, selain vonis yang lebih ringan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap keduanya, ada juga tuntutan yang tidak ditetapkan hakim.
"Ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yang diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami, Rp 45 miliar, tapi yang terbukti Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kami banding," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Kemudian, hukuman pidana berupa uang pengganti senilai Rp 83 miliar yang didakwaan JPU KPK juga tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab dalam putusan, perbuatan keduanya disebut tidak merugikan negara.
"Makanya itu yang jadi alasan kami banding, bahwa menurut kami sebagaimana tuntutan, bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kami untuk meminta uang pengganti. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," ujar Wawan.
Oleh karena setelah perisidangan ini, dalam tujuh hari ke depan JPU KPK bakal langsung mengajukan banding.
"Kami langsung menyatakan banding, jadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kami langsung menyatakan banding di depan persidangan," ujarnya.
Pada persidangan Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan hukuman masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar