Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku kecewa dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Mengecewakan putusan enam tahun itu karena apa, kalau berbicara Nurhadi itu apapun ya sekretaris MA dan dia memanfaatkan jabatan sekretaris itu untuk istilahnya tanda kutip melakukan penyimpangan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Boyamin menuturkan dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Nurhadi yang mempunyai kedudukan tinggi di MA. Nurhadi disebut dengan jelas berusaha memanfaatkan jabatannya.
“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.
“Meskipun dia bukan penegak hukum tapi dia kan bekerja di lembaga penegak hukum. Dan itulah mestinya dilihat oleh hakim, mestinya putusannya itu di atas 10 tahun,” sambungnya.
Boyamin yang aktif mengawasi perkara ini kemiudan berpendapat seharusnya Nurhadi mendapat hukuman 10 tahun, seperti vonis yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus suap fatwa Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan Jaksa Pinangki, Nurhadi memiliki jabatan yang lebih tinggi.
“Pinangki divonis 10 tahun penjara, suapnya hanya Rp 7 miliar. Karena Nurhadi juga dalam posisi sangat jauh tinggi (jabatannya), lebih jauh besar nilai uang suapnya dan itulah yang seharusnya dipahami oleh hakim,” jelasnya.
Melihat putusan hakim yang rendah dan tidak sesuai, Boyamin berharap Jaksa KPK melakukan banding.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
“Saya hanya bisa mendorong Jaksa melakukan banding,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin tetap menghargai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya tetap menghargai putusan karena berlaku asas Res Judicata karena kita harus menghormati semua putusan hakim, walaupun putusannya dianggap salah,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!