Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku kecewa dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Mengecewakan putusan enam tahun itu karena apa, kalau berbicara Nurhadi itu apapun ya sekretaris MA dan dia memanfaatkan jabatan sekretaris itu untuk istilahnya tanda kutip melakukan penyimpangan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Boyamin menuturkan dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Nurhadi yang mempunyai kedudukan tinggi di MA. Nurhadi disebut dengan jelas berusaha memanfaatkan jabatannya.
“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.
“Meskipun dia bukan penegak hukum tapi dia kan bekerja di lembaga penegak hukum. Dan itulah mestinya dilihat oleh hakim, mestinya putusannya itu di atas 10 tahun,” sambungnya.
Boyamin yang aktif mengawasi perkara ini kemiudan berpendapat seharusnya Nurhadi mendapat hukuman 10 tahun, seperti vonis yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus suap fatwa Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan Jaksa Pinangki, Nurhadi memiliki jabatan yang lebih tinggi.
“Pinangki divonis 10 tahun penjara, suapnya hanya Rp 7 miliar. Karena Nurhadi juga dalam posisi sangat jauh tinggi (jabatannya), lebih jauh besar nilai uang suapnya dan itulah yang seharusnya dipahami oleh hakim,” jelasnya.
Melihat putusan hakim yang rendah dan tidak sesuai, Boyamin berharap Jaksa KPK melakukan banding.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
“Saya hanya bisa mendorong Jaksa melakukan banding,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin tetap menghargai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya tetap menghargai putusan karena berlaku asas Res Judicata karena kita harus menghormati semua putusan hakim, walaupun putusannya dianggap salah,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG