Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku kecewa dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Mengecewakan putusan enam tahun itu karena apa, kalau berbicara Nurhadi itu apapun ya sekretaris MA dan dia memanfaatkan jabatan sekretaris itu untuk istilahnya tanda kutip melakukan penyimpangan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Boyamin menuturkan dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Nurhadi yang mempunyai kedudukan tinggi di MA. Nurhadi disebut dengan jelas berusaha memanfaatkan jabatannya.
“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.
“Meskipun dia bukan penegak hukum tapi dia kan bekerja di lembaga penegak hukum. Dan itulah mestinya dilihat oleh hakim, mestinya putusannya itu di atas 10 tahun,” sambungnya.
Boyamin yang aktif mengawasi perkara ini kemiudan berpendapat seharusnya Nurhadi mendapat hukuman 10 tahun, seperti vonis yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus suap fatwa Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan Jaksa Pinangki, Nurhadi memiliki jabatan yang lebih tinggi.
“Pinangki divonis 10 tahun penjara, suapnya hanya Rp 7 miliar. Karena Nurhadi juga dalam posisi sangat jauh tinggi (jabatannya), lebih jauh besar nilai uang suapnya dan itulah yang seharusnya dipahami oleh hakim,” jelasnya.
Melihat putusan hakim yang rendah dan tidak sesuai, Boyamin berharap Jaksa KPK melakukan banding.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
“Saya hanya bisa mendorong Jaksa melakukan banding,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin tetap menghargai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya tetap menghargai putusan karena berlaku asas Res Judicata karena kita harus menghormati semua putusan hakim, walaupun putusannya dianggap salah,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.
Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen