Suara.com - Polisi menetapkan pengendara mobil jenis Mercedes Benz atau Mercy yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi berinisial MDA (19) itu langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sebelumnya, MDA menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher, pegawai swasta hingga ban kiri kendaraannya melindas korban sebelum akhirnya melarikan diri. Tidak lama kemudian, MDA ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro.
Sebelum tertangkap, pihak kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek kamera pemantau atau cctv dan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurut Sambodo, wajah pelaku yang sempat buron itu tertangkap oleh kecanggihan kamera ETLE yang berfungsi sebagai pengawas pelanggaran lalu lintas.
"Dari kamera ETLE tersebut kemudian kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition, kemudian juga dengan CCTV yang ada di seputar lokasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.
"(Pukul) 06.37 WIB terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda empat di sekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuit akun @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.
Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan itu memakai kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.
Sebagaimana foto yang diunggah, sejumlah pesepeda lainnya terlihat berusaha menolong korban yang sudah tergeletak di jalanan.
Akun @TMCPoldaMetro juga mengabarkan jika pesepeda yang menjadi korban kecelakaan itu sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029