- Komnas Perempuan menerima 225 pengaduan pemaksaan penghentian kehamilan oleh pasangan intim sepanjang 2021 hingga 2025.
- Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyatakan korban berhak mendapat keputusan reproduksi aman tanpa paksaan di Jakarta.
- Undang-undang Indonesia mengatur layanan kesehatan serta aborsi bersyarat bagi korban perkosaan guna menjamin perlindungan negara.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan atau aborsi dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021-2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban.
Komnas Perempuan menyebut tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan, serta melakukan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku maupun tekanan dari lingkungan.
“Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan,” kata Maria dalam media briefing bersama Yayasan IPAS Indonesia dalam rangka Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Maria menjelaskan bahwa korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya juga harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun.
Sementara itu, pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2021–2025 mencatat 737 kasus perkosaan. Kasus tersebut paling banyak terjadi di ranah personal, yakni sebanyak 394 kasus. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan, ayah kandung, maupun ayah tiri.
"Relasi personal itu yang mengikat korban secara ekonomi, tempat tinggal, bahkan status hukum dengan pelakunya sendiri, sehingga pelaporan dan akses layanan pemulihan menjadi jauh lebih rumit dibanding kasus dengan pelaku yang tidak dikenal korban," tutur Maria.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya.