Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kasasi untuk semua terdakwa tidak bisa dipisah, tapi pasalnya beda-beda," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Ali menjelaskan, dalam pengajuan kasasi tersebut berlaku untuk semua terdakwa, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa serta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.
Keenam terdakwa tersebut, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.
"Karena ada denda yang gak dijatuhkan, misalnya itu di undang-undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pake frase 'dan' jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, ada barang bukti yang dituntut punya negara untuk dikembalikan atau tidak masih kurang pas waktunya bagi JPU.
Menurut Ali, upaya kasasi untuk mengembalikan putusan sesuai tuntutan jaksa tidak hanya soal pidana badan, juga pidana denda, termasuk pengembalian barang bukti sebagai rampasan untuk negara.
"Barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan adanya, denda yang enggak dipenuhi oleh hakim kan begitu kira-kira itu materinya (gugatan-red)," kata Ali.
Terkait banding terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang tetap diputus seumur hidup, juga diajukan kasasi oleh JPU, hal ini, kata Ali, karena ada barang bukti yang harus dikembalikan.
Baca Juga: Rampasan Aset Jiwasraya Bakal Disetor ke Negara Jika Putusan Kasus Inkrah
Barang bukti tersebut berupa aset milik terdakwa dalam bentuk tanah yang harusnya dikembalikan untuk negara.
"Aset tanah, dalam putusan itu dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya engga tau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," ujar Ali.
Ali menambahkan, jika kasasi tidak diajukan maka akan mempengaruhi jumlah pengembalian untuk negara dari dua terdakwa tersebut.
Sedangkan kasasi untuk terdakwa Joko Hartono yang juga dituntut seumur hidup, diajukan terkait pidana badan. Dan untuk terdakwa Syahwirman yang divonis seumur hidup tetapi dituntut 18 tahun, kasasi diajukan terkait barang bukti yang harus dikembalikan kepada negara.
"Pokoknya yang kita tidak ada yang barang bukti kita kembalikan kita rampas untuk negara, nah di putusan itu dikembalikan, itu yang sejak di putusan pengadilan negeri seperti itu kita banding untuk Syahmirwan itu, nah kemudian kalau pengadilan tingginya masih seperti itu ya kita kasasi, itu mengurangi hak negara," ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik