Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kasasi untuk semua terdakwa tidak bisa dipisah, tapi pasalnya beda-beda," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Ali menjelaskan, dalam pengajuan kasasi tersebut berlaku untuk semua terdakwa, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa serta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.
Keenam terdakwa tersebut, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.
"Karena ada denda yang gak dijatuhkan, misalnya itu di undang-undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pake frase 'dan' jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, ada barang bukti yang dituntut punya negara untuk dikembalikan atau tidak masih kurang pas waktunya bagi JPU.
Menurut Ali, upaya kasasi untuk mengembalikan putusan sesuai tuntutan jaksa tidak hanya soal pidana badan, juga pidana denda, termasuk pengembalian barang bukti sebagai rampasan untuk negara.
"Barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan adanya, denda yang enggak dipenuhi oleh hakim kan begitu kira-kira itu materinya (gugatan-red)," kata Ali.
Terkait banding terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang tetap diputus seumur hidup, juga diajukan kasasi oleh JPU, hal ini, kata Ali, karena ada barang bukti yang harus dikembalikan.
Baca Juga: Rampasan Aset Jiwasraya Bakal Disetor ke Negara Jika Putusan Kasus Inkrah
Barang bukti tersebut berupa aset milik terdakwa dalam bentuk tanah yang harusnya dikembalikan untuk negara.
"Aset tanah, dalam putusan itu dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya engga tau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," ujar Ali.
Ali menambahkan, jika kasasi tidak diajukan maka akan mempengaruhi jumlah pengembalian untuk negara dari dua terdakwa tersebut.
Sedangkan kasasi untuk terdakwa Joko Hartono yang juga dituntut seumur hidup, diajukan terkait pidana badan. Dan untuk terdakwa Syahwirman yang divonis seumur hidup tetapi dituntut 18 tahun, kasasi diajukan terkait barang bukti yang harus dikembalikan kepada negara.
"Pokoknya yang kita tidak ada yang barang bukti kita kembalikan kita rampas untuk negara, nah di putusan itu dikembalikan, itu yang sejak di putusan pengadilan negeri seperti itu kita banding untuk Syahmirwan itu, nah kemudian kalau pengadilan tingginya masih seperti itu ya kita kasasi, itu mengurangi hak negara," ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
-
Jiwasraya Rugikan Negara, Petingginya Malah Dapat Bonus Duit dari Pemerintah
-
Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Disita Kejagung, Ahmad Sahroni: Sudah saatnya Koruptor Dimiskinkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga