- Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
- Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
- Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diketuk, namun pertarungan hukum dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tampaknya masih jauh dari usai.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Isa. Vonis ini bak sebuah diskon besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Isa selama 4 tahun penjara.
Sikap jaksa ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam putusan hakim yang membuat korps Adhyaksa berpotensi besar akan mengajukan perlawanan hukum lanjutan.
“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Dua Kejanggalan Krusial di Mata Jaksa
Setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi dasar keberatan JPU. Pertama, adalah perbedaan penerapan pasal yang digunakan hakim untuk menjerat Isa.
Majelis hakim memvonis Isa Rachmatarwata menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pidana penjara minimum 1 tahun.
Sementara itu, jaksa sejak awal bersikukuh menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Perbedaan pasal ini secara langsung berimplikasi pada ringannya vonis yang diterima Isa.
Kejanggalan kedua yang tak kalah krusial adalah soal pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tidak membebankan Isa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut secara langsung.
Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta Isa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
Dengan tidak terpenuhinya 2/3 dari total tuntutan serta adanya perbedaan pandangan hukum yang mendasar, JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah.
"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.
Pertimbangan Hakim: Antara Jasa dan Kesalahan Fatal
Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Promo Belanja Kebutuhan Dapur di Segari, Terbaru Diskon Besar dari BRI
-
Sifat-sifat Cahaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
-
4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?
-
4 Rekomendasi HP Murah Kuat Main Genshin Impact, Lancar Jelajahi Dunia Teyvat
-
5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan
-
Kata Pemerintah Soal Demo AMPB di DPR Besok
-
Physical Sunscreen Lokal yang Bagus, Ini 3 Pilihan Nyaman dan Gak Whitecast
-
Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih