- Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
- Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
- Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diketuk, namun pertarungan hukum dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tampaknya masih jauh dari usai.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Isa. Vonis ini bak sebuah diskon besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Isa selama 4 tahun penjara.
Sikap jaksa ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam putusan hakim yang membuat korps Adhyaksa berpotensi besar akan mengajukan perlawanan hukum lanjutan.
“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Dua Kejanggalan Krusial di Mata Jaksa
Setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi dasar keberatan JPU. Pertama, adalah perbedaan penerapan pasal yang digunakan hakim untuk menjerat Isa.
Majelis hakim memvonis Isa Rachmatarwata menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pidana penjara minimum 1 tahun.
Sementara itu, jaksa sejak awal bersikukuh menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Perbedaan pasal ini secara langsung berimplikasi pada ringannya vonis yang diterima Isa.
Kejanggalan kedua yang tak kalah krusial adalah soal pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tidak membebankan Isa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut secara langsung.
Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta Isa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
Dengan tidak terpenuhinya 2/3 dari total tuntutan serta adanya perbedaan pandangan hukum yang mendasar, JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah.
"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.
Pertimbangan Hakim: Antara Jasa dan Kesalahan Fatal
Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional