News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
  • Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
  • Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diketuk, namun pertarungan hukum dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tampaknya masih jauh dari usai.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Isa. Vonis ini bak sebuah diskon besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Isa selama 4 tahun penjara.

Sikap jaksa ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam putusan hakim yang membuat korps Adhyaksa berpotensi besar akan mengajukan perlawanan hukum lanjutan.

“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Dua Kejanggalan Krusial di Mata Jaksa

Setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi dasar keberatan JPU. Pertama, adalah perbedaan penerapan pasal yang digunakan hakim untuk menjerat Isa.

Majelis hakim memvonis Isa Rachmatarwata menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pidana penjara minimum 1 tahun.

Sementara itu, jaksa sejak awal bersikukuh menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Perbedaan pasal ini secara langsung berimplikasi pada ringannya vonis yang diterima Isa.

Kejanggalan kedua yang tak kalah krusial adalah soal pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

Dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tidak membebankan Isa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut secara langsung.

Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta Isa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Dengan tidak terpenuhinya 2/3 dari total tuntutan serta adanya perbedaan pandangan hukum yang mendasar, JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.

Pertimbangan Hakim: Antara Jasa dan Kesalahan Fatal

Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Isa sebagai regulator telah memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Lebih fatal lagi, perbuatannya dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan menjual produknya meskipun perusahaan asuransi pelat merah itu sudah dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya merugikan jutaan pemegang polis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Isa dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil Isa saat itu terjadi di tengah situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Jasa Isa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta usianya yang sudah lanjut juga menjadi faktor peringan vonis.

Load More