Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaaan Agung yang menyita aset terpidana korupsi kasus Jiwasraya. Aset yang disita dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu berupa ratusan bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Ahmad Sahroni berpendapat bahwa sudah saatnya koruptor dimiskinkan dan hartanya dikembalikan kepada rakyat.
"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Sudah saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Menurut Sahroni, langkah yang dilakukan Kejagung tersebut tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi.
Karena itu, dia meminta terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana untuk mengembalikan kerugian negara. Dia menilai dugaan korupsi yang dilakukan terpidana sangat besar dan telah dikategorikan sebagai "extraordinary crime".
"Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Periode 2008-2018 Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan dilakukan pada 24 November 2022. Aset yang disita berupa 209 bidang tanah di Kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
"Aset yang berhasil disita berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/11).
Dia menjelaskan aset yang disita, yaitu 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Penyitaan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021.
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
-
Viral Video Penyiksaan Anak, Dalam Kondisi Telanjang Dipukuli Sampai Menangis Kesakitan
-
Nyanyian Ismail Bolong Soal Kejahatan Tambang Ilegal di Kaltim, Kejagung Belum Bisa Lakukan Investigasi
-
Viral, Video Anak SD Jadi Korban Perundungan Beredar di Media Sosial
-
Bocah SMP yang Ngamuk karena Tak Pakai Helm Masih Tetap Ngeyel dan Nantang Saat Berada di Kantor Polisi
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha
-
Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?
-
Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah
-
Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional
-
Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi
-
Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026