Suara.com - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara karena masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Eksekusi aset belum kan belum inkrah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.
Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.
Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengatakan sudah menyiapkan rancangannya.
Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.
Ali mencontohkan, terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian
"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.
Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?