Suara.com - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara karena masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Eksekusi aset belum kan belum inkrah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.
Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.
Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengatakan sudah menyiapkan rancangannya.
Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.
Ali mencontohkan, terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian
"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.
Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.
Dalam perkara ini, Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
-
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Buntut Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
3 Contoh Teks Sambutan pada Malam Tirakatan 17 Agustus untuk Ketua Panitia
-
Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu
-
Detik-detik Warga Tercebur ke Laut Saat Gempa NTT Guncang Pelabuhan Laurentius Say
-
Verifikasi BNPB: Korban Meninggal Gempa Bumi NTT 1 Orang
-
Marco Bezzecchi Sempat Overthinking, Bukti Cedera Tak Hanya Serang Fisik
-
Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Analis: Ancaman Donald Trump Beri Sanksi Ekonomi ke Iran Cuma Bikin Tambah Buruk Keadaan
-
Gempa M7,0 di Laut Flores Ganggu Listrik NTT, PLN Mulai Pulihkan Jaringan
-
Donald Trump Akan Deklarasi Selat Hormuz Jadi Wilayah Amerika Serikat