Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari kasus diciduknya pemuda asal Slawi karena pernyataan yang menjurus pada pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi respons Gus Umar Hasibuan terkait kabar mahasiswa diciduk polisi usai olok-olok Gibran tersebut, Said Didu menyinggung soal sosok penjilat.
Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui jejaring Twitter pribadinya, Selasa (16/3/2021).
"Sekali memberikan kesempatan penjilat mendapatkan posisi, maka anda akan melahirkan ribuan penjilat lain," tulisnya dikutip Suara.com.
Adapun cuitan itu ditulis dengan mengutip pernyataan Gus Umar Hasibuan yang mengaku bingung melihat pemberitaan soal polisi virtual menciduk warga karena mengolok-olok Gibran.
Gus Umar mengatakan, belum tentu Gibran tahu bahwa dia dihina. Tak pelak, menurutnya aparat tidak perlu sedikit-sedikit main tangkap.
"Kadang suka bingung. Belum tentu juga Gibran tahu dia dihina dan belum tentu juga Gibran setuju yang hina dia ditahan. Jangalah dikit-dikit main tangkap," tukasnya.
Gus Umar Hasibuan menyematkan pemberitaan terkait polisi ciduk warga Slawi karena dianggap telah mengolok-olok Gibran.
Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Surakarta menciduk seorang mahasiswa berinisial AM (22) asal Slawi, Tegal, usai komentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mahasiswa Nyiyir ke Gibran Ditangkap Polisi, Begini Nasib Terkininya
AM dibawa ke Mapolresta Surakarta hanya untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Gibran, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.
Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar yang dituding mencemarkan nama baik yakni "Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja".
Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” paparnya.
Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98