Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari kasus diciduknya pemuda asal Slawi karena pernyataan yang menjurus pada pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi respons Gus Umar Hasibuan terkait kabar mahasiswa diciduk polisi usai olok-olok Gibran tersebut, Said Didu menyinggung soal sosok penjilat.
Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui jejaring Twitter pribadinya, Selasa (16/3/2021).
"Sekali memberikan kesempatan penjilat mendapatkan posisi, maka anda akan melahirkan ribuan penjilat lain," tulisnya dikutip Suara.com.
Adapun cuitan itu ditulis dengan mengutip pernyataan Gus Umar Hasibuan yang mengaku bingung melihat pemberitaan soal polisi virtual menciduk warga karena mengolok-olok Gibran.
Gus Umar mengatakan, belum tentu Gibran tahu bahwa dia dihina. Tak pelak, menurutnya aparat tidak perlu sedikit-sedikit main tangkap.
"Kadang suka bingung. Belum tentu juga Gibran tahu dia dihina dan belum tentu juga Gibran setuju yang hina dia ditahan. Jangalah dikit-dikit main tangkap," tukasnya.
Gus Umar Hasibuan menyematkan pemberitaan terkait polisi ciduk warga Slawi karena dianggap telah mengolok-olok Gibran.
Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Surakarta menciduk seorang mahasiswa berinisial AM (22) asal Slawi, Tegal, usai komentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mahasiswa Nyiyir ke Gibran Ditangkap Polisi, Begini Nasib Terkininya
AM dibawa ke Mapolresta Surakarta hanya untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Gibran, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.
Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar yang dituding mencemarkan nama baik yakni "Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja".
Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” paparnya.
Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan