Suara.com - Anggota Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskriumum Polda Jambi berhasil menangkap tersangka MA (46) pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita pengemis penyandang disabilitas.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasan di Jambi Selasa mengatakan, tersangka MA diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) yang memiliki cacat fisik.
"Korban disetubuhi tersangka di semak belukar daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, setelah korban dibawa keliling lebih dahulu menggunakan sepeda motor milik pelaku," kata Hasan sebagaimana dilansir Antara.
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Korban bekerja sebagai mengemis sedangkan tersangka memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek.
Kejadian bermula pada 7 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum dilakukan pemerkosaan, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat pelaku karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter yang kemudian baru diperkosa," kata AKBP Hasan.
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban dilokasi kejadian dan akhirnya korban ditolong warga yang melintas dan membawanya ke Polda untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Hasan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut kemudian tim Renakta melakukan penyelidikan dan karena korban mengenal pelakunya dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap polisi.
Saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan visum terhadap korban dan rencana akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban karena bekas spermanya berada di celana korban.
Baca Juga: Tertangkap! Pria Aceh yang Hamili Siswi hingga Melahirkan di Sekolah
Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013 dan di penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tertangkap! Pria Aceh yang Hamili Siswi hingga Melahirkan di Sekolah
-
Bejat! Penjual Balon di Singkawang Cabuli Bocah 6 Tahun
-
Usai Minum Tuak, Pria Perkosa Gadis di Kedai Kosong Pariaman
-
Begal Payudara Jadi Momok Warga Jogja, Begini Respon Polda DIY
-
Sejak Umur 5 Tahun ABG Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Berahi Ayah Kandungnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia