Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dan salah satu tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beserta rombongan menemui pihak Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan keluhan terkait jalannya persidangan.
Slamet misalnya, ia menyampaikan protesnya atas perlakuan jaksa pada persidangan virtual kedua. Jaksa disebutnya kasar dan arogan terhadap Habib Rizieq.
"Kami minta jaksa menghormati ulama, menjaga etika serta menggunakan hati nurani dalam persidangan kasus Habib Rizieq, ini semua agar tidak menimbulkan kekecewaan dan emosi umat pencinta HRS yang berakibat kegaduhan," kata Slamet pada keterangannya tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Serupa dengan permintaan Slamet, Aziz meminta supaya penuntasan kasus Rizieq berjalan secara independen tanpa dipengaruhi oleh unsur politis yang merugikan kliennya. Ia juga meminta supaya kasus Rizieq tidak menjadi akrobat hanya karena adanya pesanan.
Berbeda dengan keterangan mereka, pihak Kejagung RI menyebut kalau tim hukum Rizieq menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian yang terjadi selama persidangan berlangsung.
Kedua belah pihak bertemu dengan maksud untuk mencari kejelasan atau tabayun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa Rizieq sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212. Pasalnya, terjadi sedikit kegaduhan selama persidangan Habib Rizieq berlangsung.
"Tim hukum terdakwa HRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Menurut keterangan dari Aziz, sikap yang ditunjukan oleh tim hukum Rizieq selama persidangan semata-mata ingin memperjuangan hak terdakwa supaya diperlakukan adil.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan yang menerima kedatangan mereka menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menzalimi terdakwa Rizeiq.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Tim Pengacara Rizieq Disebut Sampaikan Permintaan Maaf
Menurut Syahnan, sudah menjadi tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.
Tidak lupa ia juga meminta kepada tim hukum Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.
Sebelumnya, persidangan virtual Rizieq sempat diwarnai beragam kejadian. Salah satunya ialah ketika Habib Rizieq sempat melakukan aksi walk out saat sidang kasusnya berjalan di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021) lalu. Alasan Rizieq walk out karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi.
Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.
Pada sidang lanjutan, salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum saat persidangan kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dihadirkan Rizieq kian memanas karena Munarman tak sudi diselak salah satu jaksa ketika memaparkan permohonan kepada majelis hakim.
Berita Terkait
-
Datangi Kejagung, Tim Pengacara Rizieq Disebut Sampaikan Permintaan Maaf
-
Kejagung Minta Tim Pengacara Rizieq Tak Rendahkan Martabat JPU Saat Sidang
-
Komisi Yudisial: Sidang Virtual Kasus Rizieq Sudah Didasari Hukum
-
Sebut Habib Rizieq Dihina, Habib Reza: Saya Paksa Mereka Masuk Neraka
-
Tengku Zulkarnain: Kenapa HRS Diperlakukan Seperti Bandit Besar"?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!