Suara.com - Pasangan suami istri tersangka investasi bodong Rp 164 miliar yang ditangani Polda Aceh, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar itu, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.
Mukhlis Mukhtar mengatakan pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.
"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar sebagaimana dilansir Antara.
Mukhlis juga menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.
Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut "reseller" maupun anggotanya.
"Klien kami bingung ketika dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, dan juga jumlah member atau anggota mencapai 17 ribu orang lebih. Jadi, perlu akuntan publik melacak dana investasi yang dihimpun, karena pihak reseller juga terlibat," kata Mukhlis Mukhtar.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 2,1 Miliar
"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.
AKBP Erwan mengatakan Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Covid-19 Nakes di Banda Aceh Diklaim Melebihi Target
-
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pensiunan Guru di Aceh
-
Usai Lakukan Tendangan Kungfu ke Pemain Persita, Kiper Persiraja Minta Maaf
-
Rampas HP-Ancam Bunuh Mantan Pacar, Pria Aceh Timur Ditangkap
-
Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Aceh Belum Terungkap, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang