Suara.com - Pasangan suami istri tersangka investasi bodong Rp 164 miliar yang ditangani Polda Aceh, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar itu, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.
Mukhlis Mukhtar mengatakan pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.
"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar sebagaimana dilansir Antara.
Mukhlis juga menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.
Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut "reseller" maupun anggotanya.
"Klien kami bingung ketika dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, dan juga jumlah member atau anggota mencapai 17 ribu orang lebih. Jadi, perlu akuntan publik melacak dana investasi yang dihimpun, karena pihak reseller juga terlibat," kata Mukhlis Mukhtar.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 2,1 Miliar
"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.
AKBP Erwan mengatakan Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Covid-19 Nakes di Banda Aceh Diklaim Melebihi Target
-
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pensiunan Guru di Aceh
-
Usai Lakukan Tendangan Kungfu ke Pemain Persita, Kiper Persiraja Minta Maaf
-
Rampas HP-Ancam Bunuh Mantan Pacar, Pria Aceh Timur Ditangkap
-
Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Aceh Belum Terungkap, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka