Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim akan mengusut tuntas kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya. Meski, satu dari tiga terduga pelaku telah meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Kasus unlawful killing ini sendiri menurutnya telah memasuki tahap penyidikan.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyebut satu terduga pelaku yang meninggal dunia itu berinisial EPZ. Dia meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan tunggal itu, kata Rusdi, terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," bebernya.
Kabar meninggalnya satu dari tiga terduga pelaku unlawful killing laskar FPI pertama kali disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus ketika itu mengabarkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hanya saja, Agus tidak menyebutkan kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: 3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3) kemarin.
Didesak Transparan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti baru-baru ini telah meminta Bareskim Polri untuk memberikan informasi terkait meninggalnya terduga pelaku unlawful killing laskar FPI itu secara transparan. Harapannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Ya, betul agar tidak menimbulkan kecurigaan harus disampaikan secara transparan," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat.
Di sisi lain, Poengky menjelaskan bahwa laporan terhadap satu terduga pelaku yang telah meninggal dunia secara hukum akan gugur. Sebab, dia sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Tetapi masih ada dua orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru