Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyatakan Gunung Sinabung erupsi pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Erupsi itu ditandai dengan luncuran guguran awan panas teramati dengan jarak 1.000 meter yang mengarah ke timur dan tenggara.
"Sementara asap kawah bertekanan lemah hingga sedang teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 100-500 meter di atas puncak kawah," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Karo, Natanail Perangin-angin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan Gunung Sinabung dengan tinggi 2.460 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu dalam keadaan cuaca cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah barat dan barat laut, sedangkan suhu udara 18-24 Celcius.
"Jumlah guguran 8, amplitudo 2-70 mm, dan durasi 20-104 detik," ujar Natanail.
Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga dan petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang warganya sudah dipindahkan serta di lokasi dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.
Selain itu, radius sektoralnya pada lima kilometer untuk sektor selatan-timur dan empat kilometer untuk sektor timur-utara.
Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker saat keluar rumah untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan warga. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional