- Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan Dirjen Kemendikdasmen mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK pada 2 Oktober 2026.
- Permintaan penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan sejumlah pemohon agar didiskualifikasi.
- Para pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Arsul Sani mengaku heran dengan pernyataan ‘yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan’ dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dia merasa hal ini juga bisa membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu kebingungan dalam melakukan verifikasi terhadap pendidikan Gibran.
“Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen, kalau Permendikbud-nya mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan itu demikian, ya, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengatahuan-nya, ya. ‘Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah…’ Ini agak abstrak, Pak. kalau yang dikeluarkannya ini gampang mengetahuinya: setara apa? Yang setara ijazahnya, gitu loh. Tapi kalau ini yang setara adalah pengatahuan-nya,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Dia mengaku memerlukan sertifikat, diploma, award, atau dokumen lainnya dari UTS Insearch agar lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini.
Arsul Sani mengatakan bahwa makna klausul dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran perlu diperjelas agar memudahkannya memberikan pertimbangan melalui salat istikharah.
“Karena bunyinya adalah itu tadi, ‘memiliki pengetahuan setara’, ini kami ini harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen, ya. Mungkin juga harus istikharah dulu ini. Apa gitu ya makna dari ini, ya,” ujar Arsul Sani/
“Saya kira hanya itu saja, saya mohon pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang gitu loh, agak lebih ringan. Terima kasih, Pak Dirjen,” tandas dia.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.